Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno meminta polisi tidak menutupi apa pun proses yang menjerat Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Yang pasti, menurut Hendrawan, hal itu menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak menyampaikan kebencian terhadap orang lain.
"Proses yang transparan dan profesional harus dilakukan agar tidak terkesan kriminalisasi atau sejenisnya," ucap Hendrawan ketika dihubungi wartawan, Jumat, 7 Desember 2018.
Hendrawan kemudian memberikan nasihat soal predikat 'ulama'. Apa maksudnya?
"Kita juga jangan tergesa-gesa memberi predikat 'ulama' kepada orang-orang yang rajin menggelorakan narasi kebencian dan diksi-diksi pendangkalan akal sehat," ujar Hendrawan.
"Pro-kontra di sekitar perkara ini kita anggap sebagai proses pembelajaran dalam membangun budaya demokrasi dan literasi hukum. Budaya demokrasi kita jangan lagi dijejali narasi sarat umpatan, hujatan, fitnah, dan siasat disinformasi," imbuh Hendrawan.
Habib Bahar berstatus tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (6/12) kemarin. Penetapan status tersangka itu dilakukan berdasarkan gelar perkara oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Dia dijerat dengan Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Namun polisi memutuskan tidak menahan Habib Bahar. Sedangkan pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar, mengatakan Habib Bahar akan kooperatif.
"Habib nggak ada respons yang bagaimana-bagaimana karena memang kooperatif dan memang bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Aziz.
(Sumber: detik.com)
"Proses yang transparan dan profesional harus dilakukan agar tidak terkesan kriminalisasi atau sejenisnya," ucap Hendrawan ketika dihubungi wartawan, Jumat, 7 Desember 2018.
Hendrawan kemudian memberikan nasihat soal predikat 'ulama'. Apa maksudnya?
"Kita juga jangan tergesa-gesa memberi predikat 'ulama' kepada orang-orang yang rajin menggelorakan narasi kebencian dan diksi-diksi pendangkalan akal sehat," ujar Hendrawan.
"Pro-kontra di sekitar perkara ini kita anggap sebagai proses pembelajaran dalam membangun budaya demokrasi dan literasi hukum. Budaya demokrasi kita jangan lagi dijejali narasi sarat umpatan, hujatan, fitnah, dan siasat disinformasi," imbuh Hendrawan.
Habib Bahar berstatus tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (6/12) kemarin. Penetapan status tersangka itu dilakukan berdasarkan gelar perkara oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Dia dijerat dengan Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Namun polisi memutuskan tidak menahan Habib Bahar. Sedangkan pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar, mengatakan Habib Bahar akan kooperatif.
"Habib nggak ada respons yang bagaimana-bagaimana karena memang kooperatif dan memang bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Aziz.
(Sumber: detik.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar