Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Habib Bahar bin Ali bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa, dan juga ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, ulama muda berambut gondrong itu masih belum ditahan polisi.
Keputusan polisi itu pun mendapat apresiasi dari, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Anak buah Megawati itu mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan tugasnya dengan baik. Kerena tidak boleh juga menghina seorang kepala negara dengan menyebutnya sebagai banci.
"Karena yang disampaikan (Habib Bahar) bukan sekedar mencela, mengkritik tapi sudah masuk ujaran kebencian," ujar Hasto dalam rapat konsolidasi di Hotel Sahid, Jakarta, Jumat, 7 Desember 2018.
Oleh sebab itu, Sekretaris Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin ini mengatakan, sebagai orang timur masyarakat Indonesia diajarkan bertuturkata sopan dan santun. Bahkan itu sudah diajari dari masa kanak-kanak. Sehingga tidak seperti apa pada Presiden Jokowi.
Lebih lanjut Hasto juga menuturkan, Presiden Jokowi sebetulnya sangat terbuka dengan kritik. Tapi jangan kritik yang diberikan itu lantas dengan seenaknya saja melakukan penghinaan.
"Pak Jokowi selalu merespons kritik yang diberikan. Jadi bukan pemimpin yan menutup diri, bukan pemimpin yg mengumbar kekerasan tapi yang menampilkan watak yang merangkul, melindungi seluruh bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," ungkapnya.
Karena itu, Hasto memastikan jika penetapan tersangka itu bukanlah bagian dari kriminalisasi terhadap ulama. Karena apa yang dilakukan Bahar bin Ali adalah salah, dan polisi sudah mempunyai alat bukti yang cukup.
"Tidak pernah namanya ulama masa dikriminalisasi. Yang namanya upaya untuk menegakkan hukum itu harus berdiri di atas seluruh kepentingan pribadi. Hukum harus ditegakkan dengan pinsip keadilan dan prinsip kemanusiaan itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol, Syahar Diantono mengatakan pihaknya telah menetapkan penceramah Bahar bin Ali bin Smith sebagai tersangka.
Syahar menuturkan, penetapan tersangka itu setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan dan penandatangan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Bahar dan kuasa hukumnya, Azis Yanuar. "
Adapun Bahar dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 juncto 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 207 KUHP.
Dalam video yang beredar di YouTube, Habib Bahar bin Ali bin Smith menyebut Jokowi sebagai pengkhianat negara dan rakyat. Ia juga menyebut Jokowi sebagai seorang banci dan menyerukan untuk membuka celananya.
Adapun video itu, belakangan diketahui saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 17 November 2018 lalu di daerah Batu Ceper, Tangerang, Banten.
"Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu," ucap Habib Smith dalam video.
(Sumber: jawapos.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar