Breaking

Jumat, 07 Desember 2018

Jokowi soal Spanduk #JokowiBersamaPKI: Sabar, Sabar, Sabar

Baca Juga

Jokowi soal Spanduk #JokowiBersamaPKI: Sabar, Sabar, Sabar
BIJAKNEWS.COM -- Presiden Joko Widodo angkat suara mengenai spanduk bertuliskan #JokowiBersamaPKI di masa kampanye Pilpres 2019 ini. Spanduk putih bernada fitnah itu terpasang di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

"Banyak disampaikan di bawah isu Presiden Jokowi itu PKI. Dan bahkan akhir-akhir ini banyak spanduk seperti itu. Saya empat tahun ini sabar, sabar, sabar," kata Jokowi di Bumi Perkemahan Ragunan, Jumat, 7 Desember 2018.

Spanduk itu sudah terpasang pada Selasa, 4 Desember 2018. Dalam spanduk tertulis #PKIBerkedokPancasila, #JKWBersamaPKI, #JKWHoaksNasional, #JKWSontoloyoNasional, #JKWGenderuwoNasional, 2019 Tenggelamkan PKI.


Selain itu, nampak pula tulisan 'Prabowo-Sandi for Presiden Indonesia Kuat'. Foto Prabowo dan Sandi turut terpajang di bagian kanan beserta nomor urut 02 dan lambang parpol pengusungnya dalam Pilpres 2019.

Jokowi mengaku selama ini diam saja dan isu itu terus beredar. Padahal, ia dalam beragam kesempatan belakangan ini telah mengklarifikasi hal tersebut tetapi spanduk itu malah terpasang beberapa hari lalu.

Mantan Wali Kota Solo ini menegaskan bahwa ia baru lahir pada 1961 dan PKI sudah bubar pada 1965. Ia juga mengklarifikasi beredarnya foto seseorang yang mirip dengannya saat pimpinan PKI DN Aidit berpidato pada 1955.

Ia berpendapat hal ini betul-betul harus diluruskan sebab berdasarkan survei sekitar 9 juta masyarakat Indonesia masih percaya isu itu. 

"Apa ada PKI balita? Cara berpolitik seperti itu harus dihentikan. Itu merusak cara kita berdemokrasi dan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara," tuturnya. 

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta masih memburu pelaku pemasangan spanduk itu. Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi menyebut konten spanduk diduga mengandung unsur menghasut dan mengadu domba seperti yang tertuang dalam Pasal 280 UU No 7 tahun 2017 Pasal 1 butir d.

Batas waktu untuk menelusuri pemasangan spanduk yakni 7 hari, atau pada Selasa, 11 Desember 2018 pekan depan. Jika tidak ada alat bukti yang memuaskan, Bawaslu tidak akan melanjutkan penelusuran.

(Sumber: cnnindonesia.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar