Breaking

Senin, 10 Desember 2018

Kemendagri akan Pidanakan Warga yang Punya NIK Ganda

Baca Juga

Kemendagri akan Pidanakan Warga yang Punya NIK Ganda
BIJAKNEWS.COM -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengimbau masyarakat untuk tidak memiliki dua Nomor Induk Kependudukan (NIK). Arif menyebut masyarakat yang memiliki dua NIK bisa terancam pidana.

Menurut Arif, warga yang memiliki dua NIK ada indikasi ingin memalsukan data diri.

"Kalau ada penduduk yang punya lebih dari satu e-KTP itu adalah tindak pidana," kata Zudan di gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin, 10 Desember 2018.

Dengan demikian, ia meminta masyarakat agar tidak melakukan pemalsuan identitas hingga memiliki dua NIK.

Terkait itu, Kemendagri kata dia, akan menggandeng pihak kepolisian untuk mengusut oknum yang terlibat dalam pembuatan NIK baru atau e-KTP palsu.

"Oleh karena itu perlu saya jelaskan kepada masyarakat, jangan merasa bangga kalau memiliki NIK lebih dari satu. Pasti salah satunya adalah palsu," ujarnya.

Isu kepemilikan dua NIK untuk satu orang ini mencuat lantaran ditemukannya ribuan tumpukan e-KTP dikawasan Duren Sawit, Jakarta Timur beberapa hari lalu.

Belakangan, ribuan e-KTP yang ditemukan itu merupakan edisi pertama pembuatan tahun 2011,2012 dan 2013. Edisi kedua terbit di akhir tahun 2014 dan berlaku hingga saat ini.

Polisi sempat memeriksa alamat dari beberapa e-KTP yang ditemukan di pinggir jalan. Saat dikroscek kepada salah satu warga yang beralamat di e-KTP, warga tersebut mebenarkan kalau e-KTP lama itu miliknya. Namun dalam temuan tersebut, rata-rata warga yang telah mengganti e-KTPnya masih memilik NIK yang sama.

"Pas kami kroscek kepada salah satu warga, mereka bilang 'Iya pak ini benar e-KTP saya yang lama' begitu," ujar Kapolres Mertro Jakarta Timur, Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra kepada Suara.com.

(Sumber: suara.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar