Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim mencabut hak politik para politisi untuk dipilih dan memilih jika yang bersangkutan terbukti bersalah dalam perkara korupsi.
Lembaga antirasuah memandang pencabutan hak politik menjadi salah satu cara memberikan efek jera kepada politikus yang korupsi.
"Pencabutan hak politik ini penting, bahkan KPK berharap ini bisa menjadi standar di seluruh kasus korupsi yang melibatkan aktor politik," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Desember 2018.
Febri menyebut pencabutan hak politik seluruh aktor politik, baik kepala daerah maupun anggota dewan yang terlibat korupsi penting dilakukan lantaran mereka telah mengkhianati kepercayaan rakyat. Politikus tersebut perlu diberikan sanksi tambahan selain pidana pokok.
"Sehingga wajar kalau hak politiknya dicabut hingga waktu batasan tertentu," ujarnya.
Berdasarkan catatan KPK pada September lalu, terdapat 26 terpidana korupsi yang telah dicabut hak politiknya. Mereka memiliki latar belakang yang berbeda, namun kebanyakan berlatar pejabat legislatif dan eksekutif.
Terdakwa korupsi yang dicabut hak politiknya antara lain mantan Ketua DPR Setya Novanto selama lima tahun, Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari selama lima tahun, Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra dan mantan Wali Kota Kendari Asrun selama dua tahun.
Kemudian mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi selama lima tahun, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam selama lima tahun, hingga mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif selama tiga tahun.
Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin mencabut hak politik Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola selama lima tahun. Dia juga divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan suap terhadap anggota DPRD Jambi.
(Sumber: cnnindonesia.com)
Lembaga antirasuah memandang pencabutan hak politik menjadi salah satu cara memberikan efek jera kepada politikus yang korupsi.
"Pencabutan hak politik ini penting, bahkan KPK berharap ini bisa menjadi standar di seluruh kasus korupsi yang melibatkan aktor politik," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Desember 2018.
Febri menyebut pencabutan hak politik seluruh aktor politik, baik kepala daerah maupun anggota dewan yang terlibat korupsi penting dilakukan lantaran mereka telah mengkhianati kepercayaan rakyat. Politikus tersebut perlu diberikan sanksi tambahan selain pidana pokok.
"Sehingga wajar kalau hak politiknya dicabut hingga waktu batasan tertentu," ujarnya.
Berdasarkan catatan KPK pada September lalu, terdapat 26 terpidana korupsi yang telah dicabut hak politiknya. Mereka memiliki latar belakang yang berbeda, namun kebanyakan berlatar pejabat legislatif dan eksekutif.
Terdakwa korupsi yang dicabut hak politiknya antara lain mantan Ketua DPR Setya Novanto selama lima tahun, Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari selama lima tahun, Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra dan mantan Wali Kota Kendari Asrun selama dua tahun.
Kemudian mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi selama lima tahun, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam selama lima tahun, hingga mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif selama tiga tahun.
Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin mencabut hak politik Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola selama lima tahun. Dia juga divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan suap terhadap anggota DPRD Jambi.
(Sumber: cnnindonesia.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar