Breaking

Sabtu, 08 Desember 2018

Partai Berkarya: Soeharto Pionir Pemberantasan Korupsi Indonesia

Baca Juga

Partai Berkarya: Soeharto Pionir Pemberantasan Korupsi Indonesia
BIJAKNEWS.COM -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang menyebut mantan presiden Soeharto sebagai pionir pemberantasan korupsi di Indonesia. Buktinya, menurut dia, Undang-Undang Pidana Antikorupsi selalu diutamakan di masa pemerintahan Soeharto.

"Jadi tak ada keraguan padanya untuk menyematkan bapak pembangunan Indonesia. Bapak ideologis Partai Berkarya," kata Badaruddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Desember 2018.

Soeharto, menurut Badaruddin, telah membuat Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia mengatakan pembuatan Undang-undang itu menunjukkan bahwa pemerintahan Soeharto serius menangani korupsi di Indonesia.

"Terlalu naif bila TAP MPR no 11 tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara bebas KKN dialamatkan ke rezim Pak Harto," kata Badaruddin.

Ia pun meminta masyarakat tak menyalahkan dan menyesali sejarah yang pernah terjadi di negara ini. Menurut Badaruddin, partainya juga tidak mau mengulang sejarah.

Badaruddin mengatakan kader-kader Partai Berkarya hanya mengambil semangat dan ideologi Soeharto untuk diterapkan saat ini dan masa depan. Di antaranya adalah trilogi pembangunan yang terdiri dari stabilitas, pertumbuhan, dan pemerataan. Trilogi tersebut, kata dia, masih sejalan dengan tuntutan zaman saat ini.

"Masih banyak program-program positif beliau patut ditiru. Bukan rezim dan orang-orangnya yang mau dikembalikkan. Di Partai Berkarya juga banyak tokoh reformis dan masa kini. Bahkan dalam AD/ART Partai Berkarya tercantum misi memberantas KKN," kata Badaruddin.

Persoalan Soeharto dan korupsi ramai dibicarakan setelah Wakil Sekertaris Jenderal PDIP Ahmad Basrah menyebut Presiden Soeharto sebagai guru korupsi Indonesia. Menurut dia, korupsi mulai mengakar di masa Soeharto berkuasa. Kala itu, praktik KKN banyak terjadi. Akibat pernyataannya, Basarah dilaporkan oleh Pemuda Pecinta Soeharto ke Bawaslu.

(Sumber: tempo.co)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar