Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, menjelaskan isi ceramah yang disampaikan oleh kliennya lebih banyak berisi majas. Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, menepis pernyataan Aziz.
"Jadi gini. Kalau itu dianggap majas. Majas itu kan kiasan, kalau kiasan itu semua orang tahu misalnya. Matahari, misalnya apa berlarian.. atau ombak mengejar ke tepi pantai. Ya itu. Kalau misalnya presiden banci, presiden haid, buka celana. Itu mah bukan majas," kata Muannas yang juga melaporkan Habib Bahar ke Polda Metro Jaya, kepada wartawan, Senin, 10 Desember 2018.
Pernyataan Aziz itu disampaikan saat pemeriksaan Habib Bahar di Bareskrim Polri pada Kamis, 6 Desember 2018 lalu. Aziz mengatakan kliennya bahkan membawa buku-buku berisi majas-majas saat diperiksa penyidik Bareskrim.
Namun pendapat itu disanggah oleh Muannas. Muannas mengatakan ceramah Bahar memuat konten penghinaan terhadap kepala negara. Tak hanya itu, ceramah Habib Bahar juga disebut mengadu domba antar etnis.
"Yang jadi persoalan begini bahwa yang dilakukan Bahar itu, kontennya bukan hanya penghinaan terhadap kepala negara tapi ada konten lain adu domba SARA, adu domba etnis tertentu, yang menurut UU penghapusan diskriminasi ras dan etnis, itu nggak boleh," ujar dia.
Muannas lantas membeberkan sejumlah isi ceramah Habib Bahar. Menurut dia, ceramah tersebut berpotensi memecah belah masyarakat.
"Ketika dia menyebut yang makmur bukan rakyat. Yang makmur China, asing, aseng, barat, kafir. Pribumi menjadi budak, pribumi sendiri kelaparan. Itu dikotomi, pengelompokan etnis tertentu berdasarkan kelompok-kelompoknya dan itu memecah belah. Karena menurut UU Penghapusan diskriminasi ras dan etnis, tidak dikenal lagi," paparnya.
Habib Bahar Siap Bertanggung Jawab
Polisi telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, Habib Bahar menyatakan siap bertanggungjawab dengan menjalani proses hukum.
"Apapun saya tetap tanggung jawab, saya nggak ada masalah mau dijadikan tersangka. Ya mau gimana lagi," ujar Bahar bin Smith saat dihubungi detikcom, Sabtu, 8 Desember 2018 lalu.
Tanggungjawab itu ditegaskan Habib Bahar ditunjukkan dengan tindakan kooperatif dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis, 6 Desember.
"Iya (kooperatif), jalani hukum yang ada karena kita kan negara berdasarkan UUD 1945. Jadi kita sebagai warga negara yang baik ya kita jalani apapun risikonya," sambungnya.
(Sumber: detik.com)
"Jadi gini. Kalau itu dianggap majas. Majas itu kan kiasan, kalau kiasan itu semua orang tahu misalnya. Matahari, misalnya apa berlarian.. atau ombak mengejar ke tepi pantai. Ya itu. Kalau misalnya presiden banci, presiden haid, buka celana. Itu mah bukan majas," kata Muannas yang juga melaporkan Habib Bahar ke Polda Metro Jaya, kepada wartawan, Senin, 10 Desember 2018.
Pernyataan Aziz itu disampaikan saat pemeriksaan Habib Bahar di Bareskrim Polri pada Kamis, 6 Desember 2018 lalu. Aziz mengatakan kliennya bahkan membawa buku-buku berisi majas-majas saat diperiksa penyidik Bareskrim.
Namun pendapat itu disanggah oleh Muannas. Muannas mengatakan ceramah Bahar memuat konten penghinaan terhadap kepala negara. Tak hanya itu, ceramah Habib Bahar juga disebut mengadu domba antar etnis.
"Yang jadi persoalan begini bahwa yang dilakukan Bahar itu, kontennya bukan hanya penghinaan terhadap kepala negara tapi ada konten lain adu domba SARA, adu domba etnis tertentu, yang menurut UU penghapusan diskriminasi ras dan etnis, itu nggak boleh," ujar dia.
Muannas lantas membeberkan sejumlah isi ceramah Habib Bahar. Menurut dia, ceramah tersebut berpotensi memecah belah masyarakat.
"Ketika dia menyebut yang makmur bukan rakyat. Yang makmur China, asing, aseng, barat, kafir. Pribumi menjadi budak, pribumi sendiri kelaparan. Itu dikotomi, pengelompokan etnis tertentu berdasarkan kelompok-kelompoknya dan itu memecah belah. Karena menurut UU Penghapusan diskriminasi ras dan etnis, tidak dikenal lagi," paparnya.
Habib Bahar Siap Bertanggung Jawab
Polisi telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, Habib Bahar menyatakan siap bertanggungjawab dengan menjalani proses hukum.
"Apapun saya tetap tanggung jawab, saya nggak ada masalah mau dijadikan tersangka. Ya mau gimana lagi," ujar Bahar bin Smith saat dihubungi detikcom, Sabtu, 8 Desember 2018 lalu.
Tanggungjawab itu ditegaskan Habib Bahar ditunjukkan dengan tindakan kooperatif dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis, 6 Desember.
"Iya (kooperatif), jalani hukum yang ada karena kita kan negara berdasarkan UUD 1945. Jadi kita sebagai warga negara yang baik ya kita jalani apapun risikonya," sambungnya.
(Sumber: detik.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar