Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Polri mengatakan penanganan kasus dugaan diskriminasi etnis dan ras tidak berhenti pada Habib Bahar bin Smith yang menjadi tersangka. Penyebar video Habib Bahar juga akan diusut.
"Tidak menutup kemungkinan nanti akan dilakukan upaya pengembangan terkait siapa yang meng-upload dan menyebarkan kejadian itu di media sosial ataupun message. Habis itu, Undang Undangnya adalah UU ITE," kata Kabag Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Desember 2018.
Syahar menegaskan penyebar dan pengunggah video itu bisa dijerat. Namun untuk Habib Bahar, penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim fokus ke dugaan diskriminasi etnis dan ras.
"Iya (pengunggah dan penyebar bisa dijerat, Undang-Undangnya mengatur begitu, tapi tidak dengan HBS. Makanya fokusnya HBS adalah UU No 40 tahun 2008 itu," ujarnya.
Habib Bahar disangka melanggar Pasal 4 huruf b angka 2 UU 40 tahun 2008 terkait Penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Dia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar mengatakan Habib Bahar siap bertanggung jawab atas tindakannya. Habib Bahar juga bersikap kooperatif.
"Habib nggak ada respons yang bagaimana-bagaimana karena memang kooperatif dan memang bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Aziz setelah mendampingi pemeriksaan Habib Bahar di Bareskrim Polri, Kamis, 6 Desember 2018.
(Sumber: detik.com)
"Tidak menutup kemungkinan nanti akan dilakukan upaya pengembangan terkait siapa yang meng-upload dan menyebarkan kejadian itu di media sosial ataupun message. Habis itu, Undang Undangnya adalah UU ITE," kata Kabag Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Desember 2018.
Syahar menegaskan penyebar dan pengunggah video itu bisa dijerat. Namun untuk Habib Bahar, penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim fokus ke dugaan diskriminasi etnis dan ras.
"Iya (pengunggah dan penyebar bisa dijerat, Undang-Undangnya mengatur begitu, tapi tidak dengan HBS. Makanya fokusnya HBS adalah UU No 40 tahun 2008 itu," ujarnya.
Habib Bahar disangka melanggar Pasal 4 huruf b angka 2 UU 40 tahun 2008 terkait Penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Dia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar mengatakan Habib Bahar siap bertanggung jawab atas tindakannya. Habib Bahar juga bersikap kooperatif.
"Habib nggak ada respons yang bagaimana-bagaimana karena memang kooperatif dan memang bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Aziz setelah mendampingi pemeriksaan Habib Bahar di Bareskrim Polri, Kamis, 6 Desember 2018.
(Sumber: detik.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar