Breaking

Jumat, 07 Desember 2018

Polisi Bantah Kasus Habib Bahar Dipaksakan

Baca Juga

Polisi Bantah Kasus Habib Bahar Dipaksakan
BIJAKNEWS.COM -- Pengacara Habib Bahar bin Smith membandingkan penanganan kasus yang menjerat kliennya dengan kasus puisi 'Ibu Indonesia' Sukmawati Soekarnoputri hingga politikus NasDem, Viktor Laiskodat. Polri menegaskan penanganan kasus Habib Bahar sesuai dengan aturan.

"Tidak begitu. Penyidikan yang dilakukan tim gabungan ini sudah sesuai aturan, ada acara di KUHAP-nya, dan yang disidik adalah perbuatannya," kata Kabag Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Desember 2018.

Sesuai dengan amanah undang-undang, lanjut Syahar, penyidik berkewajiban menindaklanjuti jika ada jika ada pelaporan atau pengaduan. Soal terbukti atau tidak, ada mekanisme penanganannya.

"Kewajiban penyidik untuk menindaklanjuti proses penyidikan secara umum, apakah nanti terbukti atau tidak, ya, harus kita tindak lanjuti. Ada mekanismenya," ujarnya.

Tim Advokasi Habib Bahar merasa proses hukum terhadap kliennya terkesan dipaksakan. Mereka merasa ada yang ingin Habib Bahar cepat dipenjara.

"Bahwa proses hukum terhadap Habib Bahar terkesan dipaksakan dan sengaja dipercepat seolah ada pihak yang berkeinginan dengan cepat menjebloskan Habib Bahar ke penjara dan membungkam dakwah Habib Bahar bin Smith," kata tim advokasi, Aziz Yanuar, lewat keterangan tertulis, Kamis, 6 Desember 2018.

Aziz kemudian membandingkan dengan proses hukum terhadap pihak yang mendukung rezim. Beberapa nama yang disebutkan adalah Viktor Laiskodat, Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Sukmawati.

Dia melihat ada perlakukan diskriminasi yang dilakukan Polri atas pilihan politik. Menurutnya, diskriminasi ini bertentangan dengan UUD 1945.

"Secara lugas kami kuasa hukum menyatakan bahwa justru klien kami adalah korban perlakuan diskriminasi dari rezim yang sedang menguasai dan membajak negara," tutur Aziz.

(by/detik.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar