Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menduga pelaku jual-beli blangko kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) berinisial NI merupakan kerabat mantan pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Pelaku melakukan transaksinya melalui aplikasi jual-beli online.
"Saat ini kasus jual beli blangko e-KTP tersebut sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar melalui pesan singkat, Jumat, 7 Desember 2018.
Bahtiar menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap NI, pencurian blangko e-KTP tersebut terjadi pada Maret 2018. Karena pada saat itu blangko e-KTP tengah dilakukan pendistribusian ke setiap daerah.
"Seseorang berinisial NI yang mencuri blangko e-KTP diperkirakan terjadi pada Maret 2018. Karena pada13 Maret 2018 blanko e-KTP diserahkan ke daerah," ungkap.
Meski blangko e-KTP dijualbelikan secara online, namun e-KTP tidak bisa dicetak di sembarang tempat. Karena menggunakan mesin cetak yang sudah diprogram secara khusus.
"Untuk mencetak e-KTP diperlukan input data tertentu hasil perekaman tentang data diri, sidik jari dan lainnya. Jadi, hanya jajaran Dukcapil yang punya akses database kependudukan untuk dapat mengisi serta menginput data tersebut ke dalam chip blangko e-KTP," pungkasnya.
(Sumber: jawapos.com)
"Saat ini kasus jual beli blangko e-KTP tersebut sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar melalui pesan singkat, Jumat, 7 Desember 2018.
Bahtiar menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap NI, pencurian blangko e-KTP tersebut terjadi pada Maret 2018. Karena pada saat itu blangko e-KTP tengah dilakukan pendistribusian ke setiap daerah.
"Seseorang berinisial NI yang mencuri blangko e-KTP diperkirakan terjadi pada Maret 2018. Karena pada13 Maret 2018 blanko e-KTP diserahkan ke daerah," ungkap.
Meski blangko e-KTP dijualbelikan secara online, namun e-KTP tidak bisa dicetak di sembarang tempat. Karena menggunakan mesin cetak yang sudah diprogram secara khusus.
"Untuk mencetak e-KTP diperlukan input data tertentu hasil perekaman tentang data diri, sidik jari dan lainnya. Jadi, hanya jajaran Dukcapil yang punya akses database kependudukan untuk dapat mengisi serta menginput data tersebut ke dalam chip blangko e-KTP," pungkasnya.
(Sumber: jawapos.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar