Breaking

Senin, 10 Desember 2018

UU ITE Rawan Krimininalisasi, Ahmad Dhani Bikin Grup Korban Rezim

Baca Juga

UU ITE Rawan Krimininalisasi, Ahmad Dhani Bikin Grup Korban Rezim
BIJAKNEWS.COM -- Musikus Ahmad Dhani menaruh curiga terhadap kesahihan sejumlah pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ahmad Dhani menduga, pasal-pasal tertentu dalam UU ITE hanya ditujukan untuk membungkam aktivis yang kontra dengan rezim Jokowi. 

"Jangan-jangan UU ITE tentang ujaran kebencian ini hanya ditujukan kepada aktivis yang tidak pro kepada rezim," kata Ahmad Dhani saat ditemui wartawan seusai sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Desember 2018. 

Sebagai terdakwa kasus undang-undang tersebut, Ahmad Dhani menduga pasal yang memuat aturan tentang ujaran kebencian merupakan pasal karet yang rawan dipakai untuk mengkriminalisasi seseorang.

Menurut Ahmad Dhani, salah satu pasal yang rawan itu adalah Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Ahmad Dhani menyebut, pihak-pihak yang terdampak pasal tersebut selama ini adalah aktivis yang keras bersuara soal pemerintah. Ia mencontohkan Buni Yani. "Semua yang ketangkap ini kubu oposisi. Itu fakta," ucap Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani menuding calon presiden Joko Widodo alias Jokowi membungkam aktivis dengan cara tersebut. Bahkan, bersama orang-orang yang mengaku telah dikriminalisasi oleh rezim Jokowi, Ahmad Dhani mengatakan, telah membuat grup khusus. 

Dhani mengungkapkan pernyataan itu dilontarkan sekaligus sebagai luapan kecewa lantaran ia didakwa 2 tahun penjara. Kasus yang menjegal Ahmad Dhani sebelumnya bermula dari cuitannya Twitter di akun media sosialnya pada 201. 

Ahmad Dhani membuat cuitan soal penista agama. Cuitan akun Twitter Ahmad Dhani kemudian diperkarakan oleh Jack Lapian dari BTP Network yang merupakan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Jack Lapian menganggap cuitan Ahmad Dhani tersebut mengandung unsur ujaran kebencian.

Ahmad Dhani mengatakan, Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya 2 tahun bui tak tepat. Ia mengatakan, perilakunya tak memenuhi unsur sebagai pelanggar Pasal 28 UU ITE. Musababnya, dalam cuitan itu Ahmad Dhani tak menyebut subjek yang jelas terhadap orang-orang yang disinggungnya. 

"Saya enggak mengatakan pendukung penista agama itu siapa," kata Ahmad Dhani. Menurut Dhani, tidak ada rujukan atau sasaran nama yang jelas yang ia tulis dalam cuitan.

Cuitan itu memuat kalimat, "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP". Dalam kalimat itu, Ahmad Dhani menyebut tak ada subjek yang tulis secara gamblang. 

(Sumber: tempo.co)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar