Breaking

Sabtu, 26 Januari 2019

271.688 Penduduk Sumbar Belum rekam KTP-el

Baca Juga

271.688 Penduduk Sumbar Belum rekam KTP-el
BIJAKNEWS.COM -- Menjelang pesta demokrasi nasional pemilu serentak,  pemilihan presiden dan pemilihan legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten) yang hari pemungutan suara telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 17 April 2019, masih ada 271.688 penduduk Sumatera Barat yang belum rekam KTP-el.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pengendalian Pendudud dan Keluarga Berencana (PPKB) dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Novrial, Sabtu, 26 Januari 2019. Novrial menjelaskan, dari data konsolidasi bersih Kemendagri per semester 1/2018, jumlah penduduk Sumbar adalah 5.533.018, dimana 3.929.243 adalah usia di atas 17 tahun (wajib KTP).

"Dari jumlah usia wajib KTP, kinerja perekaman Sumbar, 31 Desember 2019 mencapai 3.657.555 (93,09%), sehingga jumlah penduduk yang belum rekam mencapai 271.688 (6,91%), dimana dalam skala nasional berada dalam kategori hijau karena capaian perekaman sudah diatas 90%," ujarnya

Dikatakannya, penduduk Sumatera Barat yang sudah memiliki fisik KTP-el berjumlah 3.555.216 atau 90,48% dari jumlah wajib KTP, sehingga diperkirakan 374.027 orang lagi yang belum dicetak kan KTP-el nya.

Saat ini berdasarkan data yang ada di Dukcapil Sumbar, daerah dengan capaian perekaman tertinggi adalah Kota Sawahlunto 99,62% disusul Kabupaten Sijunjung 99,46%, sementara daerah dengan capaian terendah adalah Kabupaten Solok Selatan 81,93% dan Kabupaten Padang Pariaman 86,91%.

Dalam rangka menghadapi pemilu 17 april 2019, beberapa langkah sudah diinisiasi oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi antara lain pelaksanaan gerakan jemput bola serentak ke lokasi-lokasi perkantoran dan sekolah pada tanggal 27 Desember 2019 dan ke semua rutan atau lapas di Sumatera Barat pada tanggal 17-19 Januari 2019.

Kota Padang juga akan mengadakan pekan KTP-el pada tanggal 13-17 Februari 2019 serentak di 11 kecamatan untuk memberi kesempatan pada penduduk yang belum rekam, pencetakkan KTP bagi pemegang suket, yang dalam 5 hari itu semua persyaratan disederhanakan sehingga dipastikan penduduk kota Padang bisa mendapatkan blanko KTP dalam satu hari pelayanan, ungkapnya

Novrial juga mengatakan, saat pemerintah provinsi  Sumbar juga terus mendorong kabupaten/kota untuk memutakhirkan data penduduknya, karena budaya dan kebiasaan masyarakat yang tidak terbiasa melaporkan diri saat pindah ke luar daerah/ provinsi atau sekiranya ada anggota keluarga yang meninggal.

Pemutakhiran ini akan menghasilkan data penduduk yang lebih valid, karena terdata dengan baik penduduk yang benar-benar berdomisili di suatu daerah.

"Kita optimis apa-apa yang telah diupayakan provinsi dan kab/kota selama ini akan menghasilkan data penduduk yang lebih valid, yang akan dapat digunakan sebagai dasar pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum dan HAM," ujar Novrial.

Editor: Zamri Yahya, SHI
Laporan: Zardi Syahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar