Breaking

Kamis, 24 Januari 2019

Al Khaththath Harap Ahok Belajar Islam

Baca Juga

Al Khaththath Harap Ahok Belajar Islam
BIJAKNEWS.COM -- Petinggi Persaudaraan Alumni 212 yang juga Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Al Khaththath berharap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat hidayah usai keluar dari penjara. Dia berharap Ahok mempelajari Islam.

Ahok bebas dari penjara, Kamis, 24 Januari 2019 usai menjalani hukuman penjara atas kasus penodaan agama. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Andika Prasetya memastikan Ahok telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, pukul 07.00 WIB pagi tadi. "Semoga mendapatkan hidayah dan mau belajar Islam lebih baik," tutur Al Khathath saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu, 23 Januari 2019 malam.

Al Khaththath enggan menegaskan apakah dia berharap Ahok masuk Islam atau tidak usai keluar penjara. Dia juga tidak menjelaskan apakah dirinya berharap Ahok mempelajari Islam tanpa menjadi mualaf.

Al Khaththath hanya mengatakan bahwa Islam adalah agama dakwah. Setiap manusia, lanjutnya, berhak memperoleh ajaran Islam yang benar. "Dan orang yang cerdas Insyaallah bisa mengerti Islam," kata Al Khaththath.

Ketua PA 212 Slamet Maarif, sebelumnya juga mengirim pesan kepada Ahok. Dia berharap Ahok mengambil pelajaran atas apa yang dialaminya selama ini. "Semoga bisa mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa yang telah terjadi," ucap Slamet.

Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan bebas dari rutan Mako Brimob pada hari ini Kamis, 24 Januari 2019. Dia bebas murni dari hukuman setelah menjalani masa tahanan hampir dua tahun.

Selama masa tahanan, Ahok telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Dengan demikian, total remisi yang didapat Ahok yakni tiga bulan 15 hari.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.

(Source: cnnindonesia.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar