Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Habib Bahar bin Smith, terancam 9 tahun penjara, terkait aksi penganiayaannya. Polisi menjerat Bahar dengan pasal 170, 351, 333, dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya sembilan tahun," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat ditemui di Bandung, Jumat, 25 Januari 2019.
Truno mengatakan, saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, tengah lakukan pemberkasan untuk melimpahkan kasus Bahar, kepada Kejaksaan.
"Untuk saat ini masih diperpanjang penahanannya sesuai KHUP, karena tengah proses pemberkasan," ucap dia.
Bahar diketahui merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang pria berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17).
Keduanya dianiaya Bahar cs lantaran mengaku-aku sebagai kembarannya. Penganiayaan sendiri dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, milik Bahar, di Bogor.
(Source: okezone.com)
"Ancaman hukumannya sembilan tahun," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat ditemui di Bandung, Jumat, 25 Januari 2019.
Truno mengatakan, saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, tengah lakukan pemberkasan untuk melimpahkan kasus Bahar, kepada Kejaksaan.
"Untuk saat ini masih diperpanjang penahanannya sesuai KHUP, karena tengah proses pemberkasan," ucap dia.
Bahar diketahui merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang pria berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17).
Keduanya dianiaya Bahar cs lantaran mengaku-aku sebagai kembarannya. Penganiayaan sendiri dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, milik Bahar, di Bogor.
(Source: okezone.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar