Breaking

Jumat, 25 Januari 2019

BTP Bebas Murni, PSI Tuntut Buni Yani Harus Segera Dijebloskan ke Penjara

Baca Juga

BTP Bebas Murni, PSI Tuntut Buni Yani Harus Segera Dijebloskan ke Penjara
BIJAKNEWS.COM -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut kebebasan Basuki Tjahaja Purnama hari ini. PSI memberikan selamat kepada BTP dan berharap tetap berjuang menjadi pahlawan.

Terkait bebasnya BTP ini, Juru Bicara PSI Bidang Keagamaan Mohamad Guntur Romli juga mengingatkan kasus Buni Yani sebagai pelaku pengedit video Basuki Tjahaja Purnama. BTP, kata Guntur, adalah korban Buni Yani yang terbukti di pengadilan mengedit video pidato BTP di Kepulauan Seribu.

"Kasus BTP bermula dari Buni Yani, sayangnya Buni Yani sampai sekarang masih bebas berkeliaran bahkan menjadi bagian Badan Pemenangan Prabowo Sandiaga Uno" kata Guntur Romli, di Jakarta, Kamis, 24 Januari 2019.

Melalui proses pengadilan, kata Guntur, Buni Yani telah divonis bersalah 1 tahun 6 bulan penjara. Apalagi, menurut dia, kasasi Buni Yani juga sudah ditolak Mahkamah Agung. Amar putusan tersebut diunggah secara resmi oleh laman Mahkamah Agung dengan nomor perkara 1712 K/PID.SUS/2018.

"Buni Yani diputuskan bersalah dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, MA juga sudah menolak kasasi Buni Yani, sementara Pak BTP yang menjadi korban Buni Yani sudah menjalani hukumannya dan hari ini bebas murni, tapi pelaku Buni Yani tidak pernah ditahan, apalagi di penjara, ini menyakiti keadilan Pak BTP dan keadilan masyarakat" tegas aktivis muda NU ini.

Caleg DPR  PSI untuk Jatim III ini pun meminta kejaksaan agar segera mengeksekusi amar keputusan MA agar ada keadilan kepada BTP dan masyarakat.

"Saya menuntut Kejaksaan segera mengesekusi amar keputusan MA dengan nomor perkara 1712 K/PID.SUS/2018 yang menguatkan vonis atas Buni Yani 1 tahun 6 bulan, penegakan hukum wajib dilakukan," katanya.

(Source: BeritaSatu.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar