Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawasu) karena diduga menghina Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto pada debat pertama Pilpres, 17 Januari 2019.
"Hari ini kami melaporkan Pak Jokowi atas dugaan penghinaan Pak Prabowo di acara debat. Tindakan tersebut diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta," ujar pelapor dari Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu, Muhajir di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 24 Januari 2019.
Muhajir mengatakan pada acara debat di Hotel Bidakara, 17 Januari 2019 lalu, Jokowi sempat menanyakan ke Prabowo terkait mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif dari Partai Gerindra. Saat itu, Jokowi menyebutkan Prabowo yang menandatangani berkas pencalonan para caleg tersebut.
"Pernyataan Jokowi tersebut merupakan penggiringan opini yang menyesatkan. Karena faktanya enam mantan narapidana kasus korupsi dari Partai Gerindra itu merupakan caleg DPRD. Sebagai ketum, Prabowo tidak menandatangani berkas pencalonan caleg DPRD," kata dia.
Muhajir mengungkapkan, sesuai Pasal 243 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menandatangani berkas pencalonan caleg di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota adalah ketua dan sekretaris parpol di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
Menurut Muhajir, Jokowi diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 280 ayat (1) huruf c menyatakan pelaksana, peserta dan tim kampanye tidak boleh menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lainnya.
Sementara sanksinya diatur dalam Pasal 521 yang menyebutkan pelaksana, peserta dan tim kampanye yang dengan sengaja melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c disanksi dengan pidana penjara paling lama 2 tahun denda paling banyak Rp 24 juta.
Muhajir menilai pernyataan Jokowi memiliki indikasi pelanggaran dan penyerangan secara pribadi kepada Prabowo. Dengan pernyataan tersebut, kata dia, Jokowi seolah-olah menggiring opini bahwa Prabowo mendukung koruptor. Padahal menurut dia, hak politik warga negara untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum sepanjang tidak dicabut oleh putusan pengadilan.
Laporan juga telah diterima dan ditetapkan dengan Nomor 08/LP/PP/RI/00.00/1/2019. Dalam laporan tersebut, Muhajir dan timnya membawa sejumlah alat bukti di antaranya video, berita di media online, undangan kepadanya sebagai pendukung Prabowo-Sandiaga Uno.
Adapun aturan tentang penandatanganan syarat pencalonan juga diatur pada pasal 11 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut Ketua Umum dan sektretaris jenderal dewan pimpinan pusat (DPP) parpol hanya menandatangani persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR RI.
Pasal tersebut berbunyi :
Pasal 11
(2) Dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR disahkan dan ditandatangani asli oleh ketua umum dan sekretaris jenderal dewan pimpinan pusat partai politik atau nama lainnya dan dibubuhi cap basah.
(3) Dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi disahkan dan ditandatangani asli oleh ketua dan sekretaris dewan pimpinan wilayah/daerah partai politik tingkat provinsi atau nama lainnya dan dibubuhi cap basah.
(4) Dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota disahkan dan ditandatangani asli oleh ketua dan sekretaris dewan pimpinan cabang Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau nama lainnya dan dibubuhi cap basah.
(5) Penandatanganan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat dilakukan oleh pimpinan lainnya atau Pelaksana Tugas (Plt) atau sebutan lain sepanjang diatur dalam AD/ART partai politik.
(Source: BeritaSatu.com)
"Hari ini kami melaporkan Pak Jokowi atas dugaan penghinaan Pak Prabowo di acara debat. Tindakan tersebut diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta," ujar pelapor dari Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu, Muhajir di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 24 Januari 2019.
Muhajir mengatakan pada acara debat di Hotel Bidakara, 17 Januari 2019 lalu, Jokowi sempat menanyakan ke Prabowo terkait mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif dari Partai Gerindra. Saat itu, Jokowi menyebutkan Prabowo yang menandatangani berkas pencalonan para caleg tersebut.
"Pernyataan Jokowi tersebut merupakan penggiringan opini yang menyesatkan. Karena faktanya enam mantan narapidana kasus korupsi dari Partai Gerindra itu merupakan caleg DPRD. Sebagai ketum, Prabowo tidak menandatangani berkas pencalonan caleg DPRD," kata dia.
Muhajir mengungkapkan, sesuai Pasal 243 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menandatangani berkas pencalonan caleg di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota adalah ketua dan sekretaris parpol di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
Menurut Muhajir, Jokowi diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 280 ayat (1) huruf c menyatakan pelaksana, peserta dan tim kampanye tidak boleh menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lainnya.
Sementara sanksinya diatur dalam Pasal 521 yang menyebutkan pelaksana, peserta dan tim kampanye yang dengan sengaja melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c disanksi dengan pidana penjara paling lama 2 tahun denda paling banyak Rp 24 juta.
Muhajir menilai pernyataan Jokowi memiliki indikasi pelanggaran dan penyerangan secara pribadi kepada Prabowo. Dengan pernyataan tersebut, kata dia, Jokowi seolah-olah menggiring opini bahwa Prabowo mendukung koruptor. Padahal menurut dia, hak politik warga negara untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum sepanjang tidak dicabut oleh putusan pengadilan.
Laporan juga telah diterima dan ditetapkan dengan Nomor 08/LP/PP/RI/00.00/1/2019. Dalam laporan tersebut, Muhajir dan timnya membawa sejumlah alat bukti di antaranya video, berita di media online, undangan kepadanya sebagai pendukung Prabowo-Sandiaga Uno.
Adapun aturan tentang penandatanganan syarat pencalonan juga diatur pada pasal 11 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut Ketua Umum dan sektretaris jenderal dewan pimpinan pusat (DPP) parpol hanya menandatangani persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR RI.
Pasal tersebut berbunyi :
Pasal 11
(2) Dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR disahkan dan ditandatangani asli oleh ketua umum dan sekretaris jenderal dewan pimpinan pusat partai politik atau nama lainnya dan dibubuhi cap basah.
(3) Dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi disahkan dan ditandatangani asli oleh ketua dan sekretaris dewan pimpinan wilayah/daerah partai politik tingkat provinsi atau nama lainnya dan dibubuhi cap basah.
(4) Dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota disahkan dan ditandatangani asli oleh ketua dan sekretaris dewan pimpinan cabang Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau nama lainnya dan dibubuhi cap basah.
(5) Penandatanganan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat dilakukan oleh pimpinan lainnya atau Pelaksana Tugas (Plt) atau sebutan lain sepanjang diatur dalam AD/ART partai politik.
(Source: BeritaSatu.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar