Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengakui kecerdasan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang hari ini mulai menghirup udara bebas usai mendekam di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa dua Depok, Jawa Barat.
"Saya senang dengan kecerdasan Ahok, saya senang dengan pikiran-pikiran beliau," kata Fahri kepada wartawan di Kupang, Kamis, 24 Januari 2019, usai bertemu dan berdialog dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat.
Menurut Fahri, Ahok telah melaksanakan semua tugasnya memenuhi tuntutan undang-undang dan sekarang dia kembali menjadi warga negara yang bebas merdeka. Fahri menilai, Ahok sudah bisa merancang dan mengatur segala karier dan masa depannya.
"Sebagai sahabat kita akan kembali menjadi sahabat dan masa lalu biarlah berlalu," kata Fahri Hamzah.
Ahok diketahui bebas setelah menjalani masa hukuman 1 tahun 8 bulan 15 hari. Bekas Gubernur DKI Jakarta itu keluar dari Mako Brimob, Depok, Kamis 24 Januari 2019 sekira pukul 07.30 WIB.
Ahok divonis penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Vonis itu dijatuhkan pada 9 Mei 2017, dan di hari yang sama Ahok langsung ditahan.
(Source: okezone.com)
"Saya senang dengan kecerdasan Ahok, saya senang dengan pikiran-pikiran beliau," kata Fahri kepada wartawan di Kupang, Kamis, 24 Januari 2019, usai bertemu dan berdialog dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat.
Menurut Fahri, Ahok telah melaksanakan semua tugasnya memenuhi tuntutan undang-undang dan sekarang dia kembali menjadi warga negara yang bebas merdeka. Fahri menilai, Ahok sudah bisa merancang dan mengatur segala karier dan masa depannya.
"Sebagai sahabat kita akan kembali menjadi sahabat dan masa lalu biarlah berlalu," kata Fahri Hamzah.
Ahok diketahui bebas setelah menjalani masa hukuman 1 tahun 8 bulan 15 hari. Bekas Gubernur DKI Jakarta itu keluar dari Mako Brimob, Depok, Kamis 24 Januari 2019 sekira pukul 07.30 WIB.
Ahok divonis penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Vonis itu dijatuhkan pada 9 Mei 2017, dan di hari yang sama Ahok langsung ditahan.
(Source: okezone.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar