Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- KPU memberikan keterangan soal laporan dugaan pelanggaran mengenai penyampaian visi-misi oleh capres nomor urut 01 Joko Widodo dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto di stasiun televisi. KPU memberikan keterangan sebagai saksi ahli di Bawaslu.
"Ya, saya saksi ahli, pelaporan Pak Jokowi pidato visi-misi dan pidato Pak Prabowo kebangsaan," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Januari 2019.
Hasyim memberikan keterangan sejak pukul 15.30 WIB hingga 19.00 WIB. Hasyim mengatakan dicecar dengan sejumlah pertanyaan mengenai dugaan pelanggaran kampanye dari Jokowi dan Prabowo.
"Pertanyaannya adalah itu kampanye atau bukan. Itu yang dimintakan keterangannya ke KPU. Kemudian kalau itu kampanye, kampanye bentuk apa? Gitu, lo," kata Hasyim.
Menurut Hasyim, pidato yang disampaikan Jokowi merupakan pidato sebagai seorang presiden. Sedangkan penyampaian visi misi yang disampaikan Prabowo adalah bentuk dari kampanye tatap muka.
"Dalam pandangan saya ya, yang dimintai keterangan, itu pidato Pak Jokowi pidato sebagai presiden. Kalau Pak Prabowo, itu Pak Prabowo itu kampanye di hadapan para pendukungnya," ujar Hasyim.
Hal itu disebabkan, sambung Hasyim, Prabowo telah memberikan surat pemberitahuan kepada Bawaslu terkait kegiatan tersebut. Namun Hasyim menyerahkan alasan penyiaran pidato Prabowo itu kepada lembaga penyiaran.
"Bentuk kampanyenya tatap muka, karena ada surat pemberitahuan ke Bawaslu akan melakukan kampanye tatap muka. Bahwa itu kemudian disiarkan, itu urusannya lembaga penyiaran," ujar Hasyim.
"Kalau Pak Prabowo pertanyaannya adalah itu bentuknya iklan atau penyiaran? Kalau iklan kan belum saatnya, dan kalau iklan itu inisiatif peserta pemilu, pasang iklan kan berinisiatif," sambungnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tepatnya pada Pasal 274, disebutkan visi-misi dan program merupakan bentuk materi kampanye. Sedangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, tepatnya pada Pasal 24, disebutkan kampanye di TV baru bisa dilakukan 21 hari sebelum masa tenang, yaitu tiga hari sebelum hari pemungutan suara pada 17 April 2019.
Sebelumnya, Jokowi dilaporkan ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran pemilu sebagai presiden petahana oleh Wakil Ketum Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Dahlan Pido pada 18 Januari 2019. Jokowi dilaporkan dengan Pasal 276 ayat 2 juncto Pasal 280 ayat 1 juncto Pasal 492 juncto Pasal 521 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sedangkan Prabowo dilaporkan sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Bantuan Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (KBH-KIB) dan Barisan Advokat Indonesia (Badi) pada 16 Januari 2019. Prabowo diduga melanggar Peraturan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dan UU Pemilu Pasal 274.
(Source: detik.com)
"Ya, saya saksi ahli, pelaporan Pak Jokowi pidato visi-misi dan pidato Pak Prabowo kebangsaan," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Januari 2019.
Hasyim memberikan keterangan sejak pukul 15.30 WIB hingga 19.00 WIB. Hasyim mengatakan dicecar dengan sejumlah pertanyaan mengenai dugaan pelanggaran kampanye dari Jokowi dan Prabowo.
"Pertanyaannya adalah itu kampanye atau bukan. Itu yang dimintakan keterangannya ke KPU. Kemudian kalau itu kampanye, kampanye bentuk apa? Gitu, lo," kata Hasyim.
Menurut Hasyim, pidato yang disampaikan Jokowi merupakan pidato sebagai seorang presiden. Sedangkan penyampaian visi misi yang disampaikan Prabowo adalah bentuk dari kampanye tatap muka.
"Dalam pandangan saya ya, yang dimintai keterangan, itu pidato Pak Jokowi pidato sebagai presiden. Kalau Pak Prabowo, itu Pak Prabowo itu kampanye di hadapan para pendukungnya," ujar Hasyim.
Hal itu disebabkan, sambung Hasyim, Prabowo telah memberikan surat pemberitahuan kepada Bawaslu terkait kegiatan tersebut. Namun Hasyim menyerahkan alasan penyiaran pidato Prabowo itu kepada lembaga penyiaran.
"Bentuk kampanyenya tatap muka, karena ada surat pemberitahuan ke Bawaslu akan melakukan kampanye tatap muka. Bahwa itu kemudian disiarkan, itu urusannya lembaga penyiaran," ujar Hasyim.
"Kalau Pak Prabowo pertanyaannya adalah itu bentuknya iklan atau penyiaran? Kalau iklan kan belum saatnya, dan kalau iklan itu inisiatif peserta pemilu, pasang iklan kan berinisiatif," sambungnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tepatnya pada Pasal 274, disebutkan visi-misi dan program merupakan bentuk materi kampanye. Sedangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, tepatnya pada Pasal 24, disebutkan kampanye di TV baru bisa dilakukan 21 hari sebelum masa tenang, yaitu tiga hari sebelum hari pemungutan suara pada 17 April 2019.
Sebelumnya, Jokowi dilaporkan ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran pemilu sebagai presiden petahana oleh Wakil Ketum Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Dahlan Pido pada 18 Januari 2019. Jokowi dilaporkan dengan Pasal 276 ayat 2 juncto Pasal 280 ayat 1 juncto Pasal 492 juncto Pasal 521 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sedangkan Prabowo dilaporkan sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Bantuan Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (KBH-KIB) dan Barisan Advokat Indonesia (Badi) pada 16 Januari 2019. Prabowo diduga melanggar Peraturan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dan UU Pemilu Pasal 274.
(Source: detik.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar