Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Bahkan pemasok daging babi dan pemilik sate tidak satu suara soal lamanya makanan tersebut dijajakan di Padang. Dari informasi, daging tersebut dipasok pedagang babi berinsial KP, 55, yang beralamat di Jundul Rawang, Kecamatan Padang Selatan. Menurut anak pedagang babi yang berinisial S, 20, pemilik sate KMS B ini telah berlangganan babi kepada orang tuanya sejak setahun belakangan.
Pernyataan S ini bertolak belakang dengan pengakuan Evi dan Bustomi. Dua pedagang sate itu berdalih baru dua pekan terakhir berlangganan daging babi. Bahkan kata S, dia disuruh mengaminkan pernyataan pemilik sate KMS B tersebut.
Lantas karena tidak bisa mengelak, S pun mengaminkan permintaan pedagang sate itu. Meski akhirnya, dia blak-blakan terhadap persoalan sebenarnya.
"Disuruh mengaku baru dua minggu berurusan dengan dia (pedagang sate). Disuruh juga bilang dapat (daging) dari orang juga bukan selaku pemasok daging babi," kata S saat diwawancarai sejumlah wartawan, Rabu, 30 Januari 2019.
Tak hanya itu, S juga diminta oleh pedagang sate KMS B untuk menyembunyikan barang bukti (BB) yang ada di kediamannya. Serta memintanya membeli daging sapi. "Dia (Evi) tiga kali bolak-balik ke rumah lalu membuat skenario. Saya memang membeli daging sapi, itu daging seberat 2 kilogram yang dibawa (petugas) merupakan daging sapi," katanya.
Selama ini pemilik sate KMS B ini berurusan dengan orang tuanya. Namun, sejak orang tuanya sakit, pedagang sate berurusan dengan S dan sekaligus mengantarkan pesanan daging babi. "Kurang lebih 6 bulan ini lah (mengantar daging babi)," imbuhnya.
Selain itu, S juga membantah pernyataan Evi yang mengaku membeli daging babi seharga Rp 95 ribu per kg. Padahal daging itu hanya seharga Rp 40 ribu per kg. "Itu sudah harga pasaran, tidak saya tambahkan. Nggak betul saya jual Rp 95 ribu satu kilogram. Ini saya katakan sejujurnya," terangnya.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Endrizal. Saat diinterogasi, pemilik sate (Evi dan Bustomi) mengaku baru dua kali membeli daging sebenyak 10 kg. "Katanya, juga tidak tahu kalau itu daging babi.
Saat ini, pemeriksaan Evi dan Bustomi diserahkan ke pihak kepolisian Polresta Padang. "Kasus ini harus kami tuntaskan, dan akan kami bongkar sampai ke akar-akarnya sesuai aturan yang berlaku," ujar Endrizal.
Sebelumnya, tim gabungan menggeledah sate gerobak merek KMS di kawasan Tugu Api, Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang yang diduga menjual sate berbahan babi tanpa label. Penggeladahan yang dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa, 29 Januari 2019, dilakukan oleh petugas Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Balai BPOM, dan Satpol PP Padang.
Kabid Pemberdayaan Kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Padang Novita Latima mengatakan, informasi penggunaan daging babi oleh sate KMS di Simpang Haru berawal dari laporan masyarakat. Lalu, pihaknya mengecek kebenaran tersebut, petugas membeli sampel daging sate. Untuk pengecekan labfor, petugas mengirim sampel itu ke Balai BPOM Padang selanjutnya merujuk ke Balai BPOM Aceh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti bahwa daging sate KMS ini positif mengandung daging babi yang jelas-jelas haram dikonsumsi umat muslim. Apalagi, pedagang berjualan di tempat mayoritas pembelinya adalah muslim.
"Pedagang tidak menerapkan (mencantumkan) bahwa yang dijualnya daging babi. Untuk tindak lanjut akan dilakukan tim dari Dinas Perdagangan," katanya.
(mrm)
Pernyataan S ini bertolak belakang dengan pengakuan Evi dan Bustomi. Dua pedagang sate itu berdalih baru dua pekan terakhir berlangganan daging babi. Bahkan kata S, dia disuruh mengaminkan pernyataan pemilik sate KMS B tersebut.
Lantas karena tidak bisa mengelak, S pun mengaminkan permintaan pedagang sate itu. Meski akhirnya, dia blak-blakan terhadap persoalan sebenarnya.
"Disuruh mengaku baru dua minggu berurusan dengan dia (pedagang sate). Disuruh juga bilang dapat (daging) dari orang juga bukan selaku pemasok daging babi," kata S saat diwawancarai sejumlah wartawan, Rabu, 30 Januari 2019.
Tak hanya itu, S juga diminta oleh pedagang sate KMS B untuk menyembunyikan barang bukti (BB) yang ada di kediamannya. Serta memintanya membeli daging sapi. "Dia (Evi) tiga kali bolak-balik ke rumah lalu membuat skenario. Saya memang membeli daging sapi, itu daging seberat 2 kilogram yang dibawa (petugas) merupakan daging sapi," katanya.
Selama ini pemilik sate KMS B ini berurusan dengan orang tuanya. Namun, sejak orang tuanya sakit, pedagang sate berurusan dengan S dan sekaligus mengantarkan pesanan daging babi. "Kurang lebih 6 bulan ini lah (mengantar daging babi)," imbuhnya.
Selain itu, S juga membantah pernyataan Evi yang mengaku membeli daging babi seharga Rp 95 ribu per kg. Padahal daging itu hanya seharga Rp 40 ribu per kg. "Itu sudah harga pasaran, tidak saya tambahkan. Nggak betul saya jual Rp 95 ribu satu kilogram. Ini saya katakan sejujurnya," terangnya.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Endrizal. Saat diinterogasi, pemilik sate (Evi dan Bustomi) mengaku baru dua kali membeli daging sebenyak 10 kg. "Katanya, juga tidak tahu kalau itu daging babi.
Saat ini, pemeriksaan Evi dan Bustomi diserahkan ke pihak kepolisian Polresta Padang. "Kasus ini harus kami tuntaskan, dan akan kami bongkar sampai ke akar-akarnya sesuai aturan yang berlaku," ujar Endrizal.
Sebelumnya, tim gabungan menggeledah sate gerobak merek KMS di kawasan Tugu Api, Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang yang diduga menjual sate berbahan babi tanpa label. Penggeladahan yang dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa, 29 Januari 2019, dilakukan oleh petugas Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Balai BPOM, dan Satpol PP Padang.
Kabid Pemberdayaan Kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Padang Novita Latima mengatakan, informasi penggunaan daging babi oleh sate KMS di Simpang Haru berawal dari laporan masyarakat. Lalu, pihaknya mengecek kebenaran tersebut, petugas membeli sampel daging sate. Untuk pengecekan labfor, petugas mengirim sampel itu ke Balai BPOM Padang selanjutnya merujuk ke Balai BPOM Aceh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti bahwa daging sate KMS ini positif mengandung daging babi yang jelas-jelas haram dikonsumsi umat muslim. Apalagi, pedagang berjualan di tempat mayoritas pembelinya adalah muslim.
"Pedagang tidak menerapkan (mencantumkan) bahwa yang dijualnya daging babi. Untuk tindak lanjut akan dilakukan tim dari Dinas Perdagangan," katanya.
(mrm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar