Breaking

Kamis, 24 Januari 2019

Kronologi OTT Bupati Mesuji Khamami Terima Suap Proyek

Baca Juga

Kronologi OTT Bupati Mesuji Khamami Terima Suap Proyek
BIJAKNEWS.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Mesuji, Khamami sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun 2018. Selain Khamami. Empat orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bandar Lampung, Lampung, dan Mesuji, Rabu, 23 Januari 2019. Saat itu 11 orang diamankan Satgas KPK dalam OTT tersebut.

Operasi senyap itu berawal ketika KPK mendapat informasi tentang dugaan transaksi suap. Pada Rabu, 23 Januari 2019 sekitar pukul 15.00 WIB, tim KPK kemudian bergerak dan langsung mengamankan tiga orang, termasuk adik Khamami, Taufik Hidayat, di depan toko Ban di Lampung Tengah.

Selain Taufik, tim juga mengamankan dua orang lainnya, yakni Mai Darmawan (rekan Taufik) dan sopir Bupati Mesuji.

"Dari lokasi, tim mengamankan uang sebesar Rp1,28 miliar dalam pecahan Rp100 ribu yang dimasukkan ke dalam kerdus air mineral," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Kamis, 24 Januari 2019.

Uang tersebut diduga suap dari Sibron Azis, pemilik PT Jasa Promix Nusantara (JPN). Uang itu dibawa Mai bersama seorang perantara bernama Kardinal dari Bandar Lampung. Uang kemudian dititipkan di toko ban. Setelah Taufik datang, uang kemudian dipindahkan ke bagasi mobil.

Setelah mengamankan Taufik, Mai, dan sopir bupati, sekitar pukul 15.30 WIB, tim kemudian bergerak ke jalan Bandar Jaya, Lampung Tengah untuk mengamankan Kardinal.

"Pukul 15.50 WIB, tim Satgas yang lain juga bergerak ke kantor milik SA (Sibron Azis) di Jalan Harun Tanjung Karang Timur. Di sana tim mengamankan SA bersama dua orang staf keuangan," kata jenderal purnawirawan polisi bintang dua ini.

Pada Kamis, 24 Januari 2019 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim KPK menuju ke rumah dinas bupati dan mengamankan Khamami.

Selanjutnya, pukul 06.00 WIB tim mengamankan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten PUPR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK). Wawan diamankan di kantor Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.

TIm Satgas KPK kemudian melakukan pemeriksaan awal di Polres Lampung Tengah, Polres Mesuji, dan Polda Lampung terhadap 11 orang yang diamankan di sejumlah lokasi terpisah. Usai pemeriksaan, semuanya diterbangkan ke Jakarta untuk digelandang ke markas KPK.

KPK kemudian langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka yang diamankan. Hasil pemeriksaan itu, KPK kemudian meningkatkan status lima orang menjadi tersangka.

Mereka adalah Khamami, Taufik Hidayat, Wawan Suhendra, Sibron Azis, dan Kardinal.


Diduga Sibron memberi suap Rp1,28 miliar kepada Khamami terkait proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji.

Duit Rp1,28 miliar itu bukan yang pertama. Sebab dalam pemeriksaan diketahui sudah ada pemberian Rp200 juta pada 28 Mei 2018 ketika kontrak atau perjanjian kerja sama diteken. Lalu pada 6 Agustus 2018, ada juga pemberian Rp100 juta.

Selaku penerima suap, Khamami, Taufik, dan Wawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian pemberi suap, Sibron dan Kardinal dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Source: cnnindonesia.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar