Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Tiga pekan terakhir di awal 2019, jajaran Polres Arosuka Solok, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengamankan 6 tersangka penyalahgunaan narkotika. Sedikitnya, 14 paket kecil sabu siap edar plus 3 paket ganja disita.
Menariknya, seorang terduga pengedar sabu, AD alias Kaliang, 41, warga Nagari Surian ditangkap saat menggunakan mobil yang diduga milik salah satu calon legislatif (caleg) asal Kabupaten Solok Selatan pada Senin, 7 Januari 2019 lalu.
Kapolres Arosuka Solok AKBP Ferry Irawan mengatakan, mobil yang dibranding dengan nama Caleg Gerindra Mario Syahjohan dan Armen Syahjohan asal Solok Selatan itu, diduga kuat digunakan tersangka untuk mengedarkan sabu.
"Ya, selain 13 paket kecil sabu, angggota juga mengamankan satu unit mobil jenis Hardtop Nopol BA 1007 YB yang diduga milik Caleg asal Solok Selatan," kata AKBP Ferry Irawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Arosuka, Rabu, 23 Januari 2019.
Hanya saja, Kapolres belum bisa menyatakan adanya kemungkinan keterlibatan Caleg pemilik mobil dengan barang haram yang dibawa tersangka. Sebab, anggotanya masih tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Kepada penyidik, tersangka AD mengaku bagian dari tim sukses Caleg asal Partai Gerindra itu," katanya.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112, 114 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan minimal lima tahun.
(Source: jawapos.com)
Menariknya, seorang terduga pengedar sabu, AD alias Kaliang, 41, warga Nagari Surian ditangkap saat menggunakan mobil yang diduga milik salah satu calon legislatif (caleg) asal Kabupaten Solok Selatan pada Senin, 7 Januari 2019 lalu.
Kapolres Arosuka Solok AKBP Ferry Irawan mengatakan, mobil yang dibranding dengan nama Caleg Gerindra Mario Syahjohan dan Armen Syahjohan asal Solok Selatan itu, diduga kuat digunakan tersangka untuk mengedarkan sabu.
"Ya, selain 13 paket kecil sabu, angggota juga mengamankan satu unit mobil jenis Hardtop Nopol BA 1007 YB yang diduga milik Caleg asal Solok Selatan," kata AKBP Ferry Irawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Arosuka, Rabu, 23 Januari 2019.
Hanya saja, Kapolres belum bisa menyatakan adanya kemungkinan keterlibatan Caleg pemilik mobil dengan barang haram yang dibawa tersangka. Sebab, anggotanya masih tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Kepada penyidik, tersangka AD mengaku bagian dari tim sukses Caleg asal Partai Gerindra itu," katanya.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112, 114 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan minimal lima tahun.
(Source: jawapos.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar