Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama DPRD Padang telah mengesahkan APBD Padang Tahun Anggaran (TA) 2019 sebesar Rp2,7 triliun. Penyusunan APBD TA 2019 ini berpedoman pada Permendagri No. 38 tahun 2018 yang meliputi di antaranya, sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, prinsip-prinsip penyusunan APBD dan kebijakan penyusunan APBD.
Sementara pada kebijakan umum anggaran dan prioritas pembangunan Kota Padang untuk tahun 2019, lebih difokuskan kepada 10 Program Prioritas Pembangunan.
"Untuk penggunaan APBD Kota Padang di 2019, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang paling banyak atau yang terbesar menyedot alokasi anggaran berdasarkan belanja langsung kita tidak melihat OPD-nya. Melainkan melihat dari urusan atau kegiatan yang diprioritaskan di setiap OPD," terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang, Andri Yulika di hadapan wartawan di Media Center Balai Kota Padang, Rabu, 23 Januari 2019.
Ia menjelaskan, OPD yang paling besar menggunakan APBD adalah yang yang paling banyak melaksanakan program unggulan kepala daerah. Selain itu menuntaskan visi-misi dan urusan wajib atau pelayanan dasar sehingga menyedot anggaran terbesar.
"Sehingga dari seluruh OPD di lingkup Pemko Padang, yang paling terbesar memakan alokasi anggaran di 2019 adalah masih Dinas PUPR. Karena berhubungan langsung dengan penuntasan pembangunan infrastruktur dengan memiliki belanja langsung sebanyak Rp 298 milyar," sebutnya.
Kemudian ungkap Andri lagi, selanjutnya OPD yang juga menggunakan alokasi anggaran yakni Dinas Pendidikan. Sebagaimana untuk dinas tersebut telah diwajibkan bisa memenuhi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari total belanja daerah.
"Kalau tidak sampai 20 persen tentu kita harus memenuhinya lagi. Sementara kita sudah 38 persen yang artinya kita sudah di atas minimal dari kebutuhan. Hal ini dikarenakan biaya pendidikan cukup banyak, tak saja masalah banyaknya tenaga pendidik namun juga bagaimana penuntasan program pemerintah untuk menuntaskan program, meningkatkan daya saing dan kualitas penduduk Indonesia secara keseluruhan," cetus Andri.
Lebih lanjut tambahnya, selanjutnya untuk OPD yang juga menggunakan alokasi anggaran atau masuk tiga besar yaitu DPRKPP. Hal itu dikarenakan, OPD tersebut terdapat bidang perumahan dan cipta karya yang termasuk pembangunan jalan lingkungan betonisasi di dalamnya. Hal ini masuk dalam 10 program unggulan (progul) wali kota dan wakil wali kota Padang disertai penuntasan visi-misi yang anggarannya mencapai Rp 152 milyar.
"Anggaran itu harus proporsional, karena kita bicara penggunaan APBD tahun 2019 yang merupakan tahun terakhir dari RPJMD 2014-2019. Sehingga harus dipastikan apa yang ada dalam RPJMD, 10 Program Prioritas Pembangunan serta visi dan misi kepala daerah bisa dituntaskan sesuai kurun waktu yang ditetapkan," tukuknya mengakhiri.
(David)
Sementara pada kebijakan umum anggaran dan prioritas pembangunan Kota Padang untuk tahun 2019, lebih difokuskan kepada 10 Program Prioritas Pembangunan.
"Untuk penggunaan APBD Kota Padang di 2019, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang paling banyak atau yang terbesar menyedot alokasi anggaran berdasarkan belanja langsung kita tidak melihat OPD-nya. Melainkan melihat dari urusan atau kegiatan yang diprioritaskan di setiap OPD," terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang, Andri Yulika di hadapan wartawan di Media Center Balai Kota Padang, Rabu, 23 Januari 2019.
Ia menjelaskan, OPD yang paling besar menggunakan APBD adalah yang yang paling banyak melaksanakan program unggulan kepala daerah. Selain itu menuntaskan visi-misi dan urusan wajib atau pelayanan dasar sehingga menyedot anggaran terbesar.
"Sehingga dari seluruh OPD di lingkup Pemko Padang, yang paling terbesar memakan alokasi anggaran di 2019 adalah masih Dinas PUPR. Karena berhubungan langsung dengan penuntasan pembangunan infrastruktur dengan memiliki belanja langsung sebanyak Rp 298 milyar," sebutnya.
Kemudian ungkap Andri lagi, selanjutnya OPD yang juga menggunakan alokasi anggaran yakni Dinas Pendidikan. Sebagaimana untuk dinas tersebut telah diwajibkan bisa memenuhi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari total belanja daerah.
"Kalau tidak sampai 20 persen tentu kita harus memenuhinya lagi. Sementara kita sudah 38 persen yang artinya kita sudah di atas minimal dari kebutuhan. Hal ini dikarenakan biaya pendidikan cukup banyak, tak saja masalah banyaknya tenaga pendidik namun juga bagaimana penuntasan program pemerintah untuk menuntaskan program, meningkatkan daya saing dan kualitas penduduk Indonesia secara keseluruhan," cetus Andri.
Lebih lanjut tambahnya, selanjutnya untuk OPD yang juga menggunakan alokasi anggaran atau masuk tiga besar yaitu DPRKPP. Hal itu dikarenakan, OPD tersebut terdapat bidang perumahan dan cipta karya yang termasuk pembangunan jalan lingkungan betonisasi di dalamnya. Hal ini masuk dalam 10 program unggulan (progul) wali kota dan wakil wali kota Padang disertai penuntasan visi-misi yang anggarannya mencapai Rp 152 milyar.
"Anggaran itu harus proporsional, karena kita bicara penggunaan APBD tahun 2019 yang merupakan tahun terakhir dari RPJMD 2014-2019. Sehingga harus dipastikan apa yang ada dalam RPJMD, 10 Program Prioritas Pembangunan serta visi dan misi kepala daerah bisa dituntaskan sesuai kurun waktu yang ditetapkan," tukuknya mengakhiri.
(David)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar