Breaking

Jumat, 18 Januari 2019

Siap Untuk Ditempati, Gedung Baru DPRD Sumbar Diresmikan Gubernur

Baca Juga

BIJAKNEWS.COM -- Gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat resmi ditempati, Jumat (18/1). Penempatan gedung senilai Rp53 miliar ini diharapkan semakin memicu peningkatan kinerja anggota dewan.

Gedung baru tersebut terletak di sayap kanan gedung yang sudah ada dengan bentuk bangunan bertingkat enam. Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim mengingatkan, dengan berkantor di gedung baru, hendaknya meningkatkan etos kerja dan kinerja anggota DPRD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

“Hari ini telah diresmikan penempatan gedung baru berlantai enam yang tentunya sangat representatif dengan harapan, anggota DPRD semakin terpacu semangat dan etos kerja sehingga kinerja dalam melaksanakan tupoksinya semakin meningkat,” kata Hendra.

Gedung baru tersebut akan ditempati oleh anggota DPRD. Masing-masing anggota memiliki satu ruangan kerja. Disamping itu, komisi dan alat kelengkapan DPRD serta fraksi – fraksi akan berkantor di gedung baru tersebut.

“Dengan ketersediaan ruang kerja, baik perorangan maupun alat kelengkapan dan fraksi-fraksi ini, tentunya akan membuat suasana kerja lebih nyaman,” ujar Hendra.

Harapan yang sama juga disampaikan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno. Menurutnya, beban tugas DPRD sangat berat karena berkaitan dengan regulasi, penganggaran dan pengawasan pembangunan daerah. Saratnya beban tugas tersebut sangat membutuhkan ruang kerja yang representatif agar dapat menetapkan berbagai keputusan strategis dalam rangka kelanjutan pembangunan.

“Semoga ke depan dengan berkantor di gecung baru, kinerja anggota DPRD akan semakin meningkat dalam rangka memacu pembangunan daerah,” ujarnya.

Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat Raflis menerangkan, pembangunan gedung senilai Rp53 miliar itu dilaksanakan secara tahun jamak sejak tahun 2106. Gedung terdiri dari enam lantai dan masing-masing lantai dihubungkan dengan lift dan tangga manual.

Penggunaan gedung tersebut adalah untuk ruangan kerja masing-masing anggota DPRD. Kemudian, ruangan kerja alat-alat kelengkapan DPRD seperti Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Kehormatan, Badan Legislasi dan komisi – komisi.

“Sementara staf sekretariat DPRD tetap berkantor di gedung yang lama, termasuk juga ruang rapat utama,” terang Raflis.


(fdc/mrm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar