Breaking

Rabu, 23 Januari 2019

Wako Mahyeldi Terima Penghargaan Sahabat Ramah Anak 2019

Baca Juga

BIJAKNEWS.COM -- Wali Kota Padang Mahyeldi menerima anugerah penghargaan Sahabat Ramah Anak 2019 dari Yayasan Lentera Anak karena memiliki komitmen dalam melindungi anak dari zat adiktif melalui kebijakan daerah. Anugerah penghargaan tersebut diterima langsung Wali Kota Padang Mahyeldi dari Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari di Jakarta, Selasa, 22 Januari 2019.

Dikesempatan itu, Lisda Sundari mengatakan, poin utama anugerah penghargaan Sahabat Ramah Anak adalah komitmen kepala daerah dalam melindungi anak dari zat adiktif. Komitmen itu dilihat adanya kebijakan daerah dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), iklan, promosi dan sponsor rokok.

“Pemberian anugerah penghargaan ini baru pertama kali dilakukan. Dan ini adalah bentuk apresiasi Yayasan Lentera Anak kepada pemerintah daerah yang telah berkomitmen melindungi hak-hak anak,” ujar Lisda Sundari.

Ditambahkannya, Yayasan Lentera Anak menginisiasi gerakan Sahabat Ramah Anak. Gerakan ini meliputi 5 (lima) tema, Sahabat Anak Sehat, Sahabat Anak Aman, Sahabat Anak Kreatif, Sahabat Anak Bermain, dan Sahabat Anak Bersuara untuk mendorong peran semua pihak dan mengajak seluruh komponen masyarakat menjadi sahabat anak dan bertanggung jawab dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak.

“Gerakan ini bermitra dengan berbagai pihak, seperti pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, media, privat sector, komunitas dan lainnya. Dalam skala yang lebih luar, gerakan ini bertujuan untuk mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia yang ideal, dimana keluarga dan lingkungan terdekat anak menjadi sahabat yang ramah anak, sehingga mendorong terwujudnya negara demokratis ramah anak,” ungkap Lisda.

Sementara itu, Wali Kota Padang Mahyeldi, mengatakan, komitmen kebijakan yang diterapkan Pemerintah Kota Padang tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), iklan, promosi dan sponsor rokok sebagai bentuk tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, dimana memberikan wewenang kepada Pemerintah daerah untuk mengatur KTR dan pengendalian iklan rokok.

“Setiap aturan yang kita buat berdasarkan pada peraturan yang ada. Kita pasti menyikapi semua peraturan yang telah ditetapkan, baik itu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri. Untuk itu, kita juga berharap, ada undang-undang untuk memperkuat kebijakan di daerah,” ujar Mahyeldi.

Dikesempatan yang sama, Wali Kota Mahyeldi juga didapuk menjadi pembicara pada Workshop dengan tema “Memperkuat Komitmen Kab/Kota Untuk Melindungi Anak Dari Asap Dan Paparan Iklan Promosi Sponsor Rokok Dalam Mewujudkan Kak/Kota Layak Anak”.

Pada workshop tersebut, Mahyeldi menjelaskan, penghargaan Kota Layak Anak yang diraih Kota Padang berdasarkan pada beberapa inovasi, diantaranya Padang bebas iklan rokok, penanganan anak jalanan melalui pola pembinaan terpadu melalui kerjasama lintas sektor, kawasan peduli Disabilitas dan UPTD Disabilitas, Program 18-21, Sitem Pelaporan Tindak Kekerasan pada anak berbasis website (Silaras), Puskesmas Ramah Anak, dan peningkatan kualitas religi anak.

“Sebelum menetapkan larangan iklan rokok, terlebih dahulu kita melakukan kajian dan survey tentang pengaruh iklan rokok. Setelah hasilnya didapat, baru aturan ini kita terapkan”, imbuh Mahyeldi yang didampingi Kepala DP3AP2KB Haryanto Rustam, Kepala Dinas Kesehatan Feri Mulyani dan Kabag Humas Imral Fauzi.

Selain Walikota Padang, penghargaan yang sama juga diterima Walikota Sawahlunto, Bupati Lamongan dan Bupati Luwuk Banggai.

(Fsl/Joim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar