Breaking

Kamis, 28 Februari 2019

11 Anggota FPI Tersangka Kasus Keributan di Tebingtinggi

Baca Juga

11 Anggota FPI Tersangka Kasus Keributan di Tebingtinggi
MEDAN, BijakNews.com -- Kepolisian menetapkan 11 anggota Front Pembela Islam (FPI) menjadi tersangka pembuat keributan di acara harlah ke-93 Nahdlatul Ulama (NU) di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara. "Sudah ada tersangka 11 orang," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja, dihubungi, Kamis, 28 Februari 2019.

Tatan menuturkan kericuhan bermula saat acara harlah NU digelar di Lapangan Srimersing, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, pada Rabu, 27 Februari 2019. Sejumlah orang kemudian berusaha masuk ke lokasi acara sambil berteriak-teriak. Mereka meminta acara itu dibubarkan. "Peristiwa terjadi di penghujung acara sekitar pukul 11.40," kata dia.

Selain meminta acara dibubarkan, Tatan mengatakan sekelompok orang itu juga menghasut ibu-ibu yang tengah ikut pengajian untuk berdemo membubarkan acara harlah NU. Belakangan diketahui massa yang berdemo itu berasal dari FPI Tebingtinggi. Namun, Tatan tak menyebutkan identitas tersangka.

Tatan mengatakan petugas pengamanan telah berupaya meminta mereka tidak membuat kegaduhan. Namun, imbauan itu tak digubris. Akhirnya polisi mengamankan mereka ke Kepolisian Resor Tebingtinggi.

Awalnya anggota FPI yang ditangkap berjumlah 8 orang, namun setelah pemeriksaan jumlah itu bertambah menjadi 11 orang yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

Polisi menyangka sebelas orang itu melanggar Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Tempo masih berusaha memperoleh konfirmasi dari FPI atas penetapan tersangka terhadap 11 anggotanya tersebut.

(Source: tempo.co)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar