Baca Juga
MAKASAR, BijakNews.com -- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel menyimpulkan, 15 camat di Makassar tak lakukan pelanggaran pemilu.
Kesimpulan itu diambil setelah Gakkumdu melakukan pembahasan tahap kedua terhadap laporan dugaan pelanggaran 15 camat kota Makassar, Senin, 11 Maret 2019 siang.
"Keputusannya, dari aspek dugaan tindak pidana Pemilu, tidak memenuhi unsur untuk diproses lebih lanjut," kata ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi dalam sesi konferensi pers dengan awak media di sekretariat Bawaslu Sulsel jalan AP Pettarani.
Menurut Laode, keputusan itu dibuat dari kajian terhadap hasil pemeriksaan dari saksi-saksi pelapor, pihak pemberi keterangan dalam hal ini KPU Sulsel, serta 2 orang saksi dari Universitas Airlangga, yang masing-masing ahli hukum pidana dan hukum tata negara.
Kendati demikian, Laode menyebut, pihaknya tetap mengirim rekomendasi ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebab, ke 15 Camat tersebut diduga telah melanggar hukum lain.
"Camat yang diadukan itu diduga melakukan pelanggaran hukum lainnya, bukan hukum pemilu. Untuk itu kami rekomendasikan ke KASN," pungkas Laode.
Diketahui, 15 camat itu dilaporkan ke Bawaslu Sulsel beberapa waktu lalu. Mereka dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran. Dalam sebuah video berdurasi 1 menit lebih, 15 camat dinilai memberikan dukungan kepada salah satu kandidat Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam video yang viral di media sosial dan pesan praktis itu, terlihat mereka berdiri bersama dengan mantan gubernur dua periode Sulsel, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam video itu, SYL menyebutkan, jika dia dan bersama camat itu mendukung Calon Presiden RI Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
(Source: sindonews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar