Baca Juga
PADANG, BijakNews.com -- Persentase pekerja yang terlindungi dan terdaftar aktif di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) Sumatera Barat masih rendah. Capaiannya baru diangka 22,85 persen, hingga akhir tahun 2018. Sementara potensi pekerja di perusahaan kecil dan mikro masih cukup besar.
Hal itu disampaikan Kepala BPJS Cabang Padang, Yuniman Lubis saat membuka sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dan penggerak jaminan sosial Indonesia dengan Ikatan Keluarga Wartawan (IKW) Sumatera Barat, Republik Indonesia di Fave Hotel, Kamis (28/3).
Yuniman juga menyebutkan, salah satu hal yang mempengaruhi rendahnya capaian pekerja yang ikut BPJS Ketenagakerjaan adalah masih ada di tengah masyarakat yang belum merasakan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai sebuah kebutuhan.
"Lewat sosialisasi dengan Ikatan Keluarga Wartawan (IKW) kita berharap peserta sosialisasi kali ini dapat ikut membantu program pemerintah guna mensosialisasikannya lebih lanjut ke tengah masyarakat," ujar Yuniman Lubis dihadapan lebih 60 anggota dan pengurus IKW RI .
Ia menjelaskan, pada dasarnya sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bahwa seluruh pekerja berhak mendapatkan perlindungan sosial dan pada dasarnya pemberi kerja berkewajiban memberikan perlindungan kepada pekerjanya.
Dalam memberikan jaminan, BPJS membagi tenaga kerja pada dua segmen, yakni penerima upah dan bukan penerima upah.
Kemudian, ada empat perlindungan dalam BPJS Ketenagakerjaan, yakni jaminan kecelakaan, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
"Untuk Jaminan pensiun merupakan program unggulan yang dimulai sejak 2015 lalu, dan hampir sama dengan pensiunan pegawai negeri," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar