Baca Juga
JAKARTA, BijakNews.com -- Salah satu pendiri Presidium Alumni 212 Faizal Assegaf dilaporkan perwakilan habib dan ulama Jakarta ke Polda Metro Jaya. Laporan terhadap Faizal Assegaf bernomor : LP/1585/III/2019/PMJ/Dit posts. Reskrimsus.
Perwakilan Habib dan ulama (pelapor) Habib Abdurakhman Fikri Asegaf menyatakan, terlapor Faizal Asegaf telah menyebarkan ujaran kebencian dan penghinaan melalui media elektronik Facebook dan Twitter.
"Terlapor menyebabkan ujaran kebencian di Facebook dan Twitter yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," ujarnya di Jakarta, Jumat, 15 Maret 2019.
Di jelaskannya perbuatan Faizal Asegaf yang menyebarkan ujaran kebencian terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan sangat memalukan Habib dan Ulama khususnya dari keluarga Asegaf. Apalagi Faizal Asegaf seorang muslim yang berasal dari keluarga Asegaf.
"Perbuatan Faizal Asegaf menyebarkan ujaran kebencian kepada gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sesungguhnya sangat memalukan para Habib dan Ulama. Kami pihak keluarga Asegaf merasa perbuatan terlapor mempermalukan keluarga besar Asegaf."Jelasnya.
Habib Fikri Asegaf mengatakan perbuatan terlapor dilakukan pada hari Rabu, 13 Maret 2019 di akun milik pribadinya Facebook dan Twitter dan Faisal Asegaf dilaporkan ke Polda Kamis, 14 Maret 2019 malam pukul 20.30 WIB
"Kamis malam kami laporkan Fikri Asegaf ke Polda Metro Jaya dengan membawa bukti- bukti 4 buah cuitan penghinaan terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan. Kami juga menghasilkan 3 orang saksi Ivansagaf, Husen Fikri, Iqbal Alhasyimi,” tambahnya.
Sementara itu kuasa hukum pihak pelapor Faizal Alhasyimi menyatakan, Habib Fikri Asegaf ini merasa dicemarkan nama baik keluarga besarnya karena Habib Fikri ini juga bermarga Asegaf.
Sementara Faisal melalui cuitan di Twitter memakai marga Asegaf. Oleh karena itu keluarga besar Habaib di bawa-bawa ke dalam ranah politik yang bersangkutan.
"Kami tidak bicara politik tetapi kami keberatan dengan membawa nama keluarga besar Habaib dan khususnya marga Asegaf. Klien kami keberatan karena merasa telah dicemarkan nama baiknya dan dihina. Kami keluarga besar Habaif telah dirugikan sesungguhnya kami tidak ada urusan dengan politik yang terjadi kami rasa baik-baik saja dengan Gubernur DKI," jelasnya.
Sedangkan Muhamad Daniel Alhadar menyatakan, atas perbuatannya Faizal Assegaf diancam dengan Undang Undang ITE khususnya pasal 28 yang berbunyi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Jadi karena pilihan politik berbeda sehingga mencuit Twitter dia bawa bawa nama Arab bawa bawa Habaib kemudian dia menyebarkan ujaran kebencia ini dengan menuduh Gubernur DKI Anis Baswedan ini memanfaatkan para Habaib ini orang orang Arab ini dia mainkan isu primodialisme kemudian inikan hatespec ini jelaskan engenai SARA," pungkasnya.
(Source: harianterbit.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar