Baca Juga
BijakNews.com -- Seorang pria Malaysia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena menghina Islam dan Nabi Muhammad di halaman Facebooknya.
Pria berusia 22 tahun itu tidak dirilis namanya, namun polisi hannya mengidentifikasinya sebagai "Ayea Yea".
Dia mengaku bersalah atas 10 dakwaan di pengadilan Kuala Lumpur atas penghinaan tersebut.
Meski begitu, tidak dijelaskan lebih lanjut soal bagaimana bentuk hinaan yang dia lakukan. Selain Ayea Yea, polisi Kerajaan Malaysia mengajukan tuntutan terhadap tiga pemilik akun media sosial lainnya karena menghina Islam dan Nabi Muhammad.
"Polisi telah menerima 929 laporan di seluruh negeri tentang kasus-kasus ini dan membuka 16 makalah investigasi tentang kasus-kasus yang berkaitan dengan penghinaan terhadap Islam," kata Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Mohamad Fuzi Harun, seperti dimuat CNN, Sabtu, 9 Maret 2019.
(Source: rmol.co)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar