Breaking

Selasa, 26 Maret 2019

Iswandi: Hibah Hanya Boleh Diberikan Satu Kali dalam Dua Tahun

Baca Juga

Iswandi: Hibah Hanya Boleh Diberikan Satu Kali dalam Dua Tahun

PADANG, BijakNews.com -- Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang, Iswandi Mochtar menegaskan, pemberian bantuan hibah kepada lembaga atau instansi lainnya hanya boleh satu kali dalam dua tahun. 

"Artinya, pemberian hibah kepada lembaga atau instansi yang mendukung program Pemerintah Kota Padang, itu hanya boleh satu kali dalam dua tahun," ungkap Iswandi ketika berkunjung ke Press Room DPRD Kota Padang, Senin, 25 Maret 2019.

Dikatakan Iswandi, suatu lembaga atau instansi tidak boleh menerima hibah secara terus menerus setiap tahunnya. "Kalau diberikan bantuan hibah setiap tahunnya, itu kan jelas melanggar aturan," cakapnya.

Mengenai adanya MAN yang dibantu dana hibah sekitar Rp1 miliar, Iswandi enggan mengomentari. "Itu di luar kewenangan saya. Tapi pada prinsipnya, hibah itu boleh diberikan kepada lembaga atau instansi yang mendukung program pemerintah kota," tukuknya. 

"Hibah itu, kalau mereka mengusulkan dan membayarkan, jika mereka anggap wajar, ya silahkan," ungkapnya. 

(by)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar