Baca Juga
JAKARTA, BijakNews.com -- KPK menetapkan Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy) sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Rommy menilai kasus yang menjeratnya ini sebagai salah satu risiko public figure.
"Kejadian ini juga menunjukkan inilah risiko dan sulitnya menjadi salah satu public figure yang sering menjadi tumpuan aspirasi tokoh agama atau tokoh-tokoh masyarakat dari daerah," kata Rommy dalam surat yang dibagikan kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu, 16 Maret 2019.
Rommy membagikan surat tersebut saat akan dibawa KPK untuk ditahan. Tampak dia sudah mengenakan rompi oranye. Dia membagikan surat tersebut kepada wartawan saat akan masuk ke mobil tahanan.
Terkait OTT ini, Rommy juga mengatakan dirinya dijebak. Dia merasa niat baiknya menerima tamu di lobi hotel yang terbuka sebagai sebuah kesalahan.
"Saya merasa dijebak dengan sebuah tindakan yang tidak pernah saya duga, saya pikirkan, atau saya rencanakan. Bahkan firasat pun tidak. Itulah kenapa saya menerima sebuah permohonan silaturahmi di sebuah lobi hotel yang sangat terbuka dan semua tamu bisa melihatnya. Ternyata niat baik ini justru menjadi petaka," ujar dia.
Rommy mengatakan, berdasarkan pengakuan penyelidik, dirinya sudah dibuntuti beberapa bulan. Dia mengatakan hal ini sebagai risiko seorang juru bicara Koalisi Indonesia Kerja.
"Dengan adanya informasi pembuntutan saya selama beberapa pekan bahkan bulan, sebagaimana disampaikan penyelidik, maka inilah risiko menjadi juru bicara terdepan sebuah koalisi yang menginginkan Indonesia tetap dipimpin oleh paham nasionalisme-religius yang moderat," tuturnya.
Sebelumnya diketahui, Rommy ditangkap KPK di Hotel Bumi Surabaya pada Jumat, 15 Maret 2019 kemarin. KPK mengamankan barang bukti uang di lokasi sebanyak Rp 156.758.000.
Rommy sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
"Dalam perkara ini diduga RMY (Romahurmuziy) bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019.
Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Source: detik.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar