Breaking

Senin, 11 Maret 2019

Jokowi Bebaskan Siti Aisyah, BPN Ungkit Wilfrida

Baca Juga

Jokowi Bebaskan Siti Aisyah, BPN Ungkit Wilfrida

JAKARTA, BijakNews.com -- Pembebasan Siti Aisyah, yang sempat didakwa atas pembunuhan terhadap Kim Jong Nam oleh pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut mendapat atensi dari dunia politik. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyebut Jokowi meniru langkah yang dilakukan Prabowo ketika membebaskan TKI Wilfrida Soik.

Dirangkum detikcom, Senin, 11 Maret 2019, Siti Aisyah bebas dari dakwaan setelah pemerintah RI atas perintah Jokowi melobi Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas. Prosesnya tentu tidak gampang.

Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM Cahyo Rahadian Muzhar menyebut upaya lobi pembebasan Siti Aisyah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi setelah menggelar koordinasi bersama Menkum HAM, Menlu, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Menkum HAM, atas perintah Jokowi, lantas langsung melobi Jaksa Agung Malaysia.

"Upaya ini sebelumnya juga selalu diangkat dalam setiap pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia, baik pada tingkat Presiden, Wakil Presiden, maupun pertemuan reguler Menteri Luar Negeri dan para menteri lainnya dengan mitra Malaysia," kata Cahyo.

Menkum mengajukan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah karena Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata untuk kepentingan acara reality show sehingga Siti Aisyah tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong Nam

Selain itu, Siti Aisyah sudah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat pihak intelijen Korea Utara. Siti Aisyah juga disebutkan tidak mendapat keuntungan apa pun dari kasus itu.

Pemerintah Indonesia melakukan upaya lobi pembebasan Siti Aisyah sejak dua tahun lalu. Dari era Perdana Menteri Najib Razak hingga kini dijabat Mahathir Mohamad.

"Ini merupakan proses yang panjang membantu Siti Aisyah bebas. Ini sudah dilakukan dan kami sudah berkoordinasi dari PM Najib hingga sekarang Tun Mahathir," ujar Menkum HAM Yasonna Laoly di Bandara Halim Perdanakusuma, Senin, 11 Maret 2019.

Siti Aisyah mulai ditahan terkait kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, selama 2 tahun 23 hari. Sejak saat itu pula berbagai unsur pemerintah dan penegak hukum di Indonesia melobi pemerintah Malaysia.

"Atas perintah Presiden, kami, Kapolri, Menlu, Jaksa Agung juga sudah bertemu dengan pihak Malaysia. Saya mengirim surat dan sudah dibalas oleh Jaksa Agung Malaysia," tutur Laoly.

Upaya pembebasan Siti Aisyah ini dianggap anggota BPN, Habiburokhman, mirip dengan langkah Prabowo membebaskan Wilfrida. Namun Habiburokhman tetap mengapresiasi Jokowi.

Wilfrida Soik merupakan TKI asal Belu, NTT, yang bekerja di Malaysia dan sempat terjerat kasus pembunuhan majikannya.

Tuntutan itu awalnya seolah-olah sulit dilawan, tapi Prabowo datang dan menyewa pengacara kelas wahid Malaysia, Tan Sri Shafee, yang akhirnya berhasil membebaskan Wilfrida dari segala tuntutan.

"BPN Prabowo Sandi mengapresiasi pemerintah Indonesia atas bebasnya Siti Aisyah terkait kasus pembunuhan Kim Jong Nam. Kami bangga pemerintahan Jokowi tak malu meniru apa yang sudah dilakukan Pak Prabowo sebelumnya ketika membebaskan Wilfrida Soik," kata Habiburokhman. 

Habiburokhman berharap pembebasan Siti Aisyah tidak dipolitisasi untuk kepentingan pemilu. Menurutnya, sudah kewajiban negara melindungi seluruh warga negaranya.

"Namun kami berharap pembebasan tersebut tidaklah dipolitisasi untuk kepentingan pemilu. Apa yang dilakukan pemerintah dalam kasus Siti Aisyah memang sudah keharusan, jadi nggak perlu bangga berlebihan. Ibarat kata, kita nggak perlu memuji tukang pos yang mengantar surat ke kita karena hal itu memang sudah tugas mereka," sebut Habiburokhman.

"Kasus pembebasan Siti Aisyah yang difasilitasi negara ini sangat berbeda dengan kasus pembebasan Wilfrida yang dilakukan oleh Pak Prabowo dengan sumber daya dan relasi pribadi beliau," imbuh Ketua DPP Partai Gerindra itu.

(Source: detik.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar