Breaking

Sabtu, 16 Maret 2019

KPK: Kakanwil Kemenag Jatim Pernah Setor Rp 250 Juta ke Romahurmuziy

Baca Juga

KPK: Kakanwil Kemenag Jatim Pernah Setor Rp 250 Juta ke Romahurmuziy

JAKARTA, BijakNews.com -- KPK menetapkan Ketum PPP Romahurmuziy (RMY), Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) sebagai tersangka dalam kasus seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). Haris disebutkan pernah menyetor duit Rp 250 juta ke Rommy.

"Pada 6 Februari 2019, HRS diduga mendatangi rumah RMY untuk menyerahkan uang Rp 250 juta terkait seleksi jabatan untuk HRS sesuai komitmen sebelumnya. Pada saat inilah diduga pemberian pertama terjadi," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu, 16 Maret 2019.

Laode mengatakan kasus ini bermula ketika Kementerian Agama Jatim membuka lelang jabatan pada 2018. MFQ disebutkan mendaftar posisi untuk Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan HRS mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi Jawa Timur.

Dalam kasus tersebut, MFQ dan HRS diduga menemui Rommy dan pihak lain untuk mengurus proses lulus seleksi jabatan. Namun, pada Februari 2019, nama HRS justru tak tercantum untuk diusulkan ke Menag.

"Pada sekitar pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama HRS tidak termasuk 3 nama yang akan diusulkan ke Menteri Agama RI. Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tinggi Kementerian Agama RI tersebut," tutur Laode.

Pada Maret 2019, Haris kemudian dilantik Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin. Setelah itu, Laode juga menyebut ada transaksi Rp 50 juta ke Rommy. 

"Selanjutnya, pada 12 Maret 2019, MFQ berkomunikasi HRS untuk dipertemukan dengan RMY. Tanggal 15 Maret 2019, MFQ, HRS, dan AHB bertemu dengan RMY untuk penyerahan uang Rp 50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan MFQ," katanya.

(Source: detik.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar