Baca Juga
JAKARTA, BijakNews.com -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali angkat suara terkait Pilpres 2019. Dia meminta agar masyarakat tidak memilih capres-cawapres karena didasarkan fanatisme buta.
Sebab, siapapun yang terpilih pada Pilpres nantinya akan menentukan nasib bangsa Indonesia untuk lima tahun ke depan.
Mahfud mengatakan demikian di hadapan ratusan mahasiswa dalam dialog kebangsaan dengan tema 'Merawat Bangsa, Menuju Indonesia Emas 2045' di Aula Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Selasa, 19 Maret 2019.
"Saudara pilih yang benar, jangan karena teror dan fanatisme buta anda memilih. Pilihlah pemimpin untuk lima tahun ke depan yang bagus. Saudara punya cara sendiri untuk menilai," kata Mahfud.
Selain soal pilihan, Mahfud juga mengkritisi penegakan hukum di Indonesia yang dinilai tidak maksimal dan tidak memberikan efek jera.Dia mencontohkan penegakan hukum terhadap pelaku pembakar hutan.
Dia pun membandingkan penegakan hukum di Indonesia dengan negara tetangga, Singapura dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4, tentang Anti Asap. Isi undang-undang itu memberi otoritas kepada penegak hukum di Singapura boleh menangkap dan mengadili pembakar hutan di mana pun.
"Termasuk di Riau dan Indonesia. Yang asapnya masuk ke Singapura tanpa izin. Mana ada asap minta izin," ucap mantan politikus PKB ini.
Undang-Undang itu, menurut Mahfud bukti ketegasan atas penegakan hukum yang dilakukan Pemerintah Singapura. Sebab kebakaran hutan yang kerap terjadi di wilayah Indonesia, menyebabkan negara-negara lain juga terdampak asapnya. Sehingga Pemerintah Singapura menganggap penting mengeluarkan undang-undang tersebut.
"Mereka buat Undang-undang untuk menangkap orang Riau. Kita yang belajar hukum sedikit ini, pasti tertawa, itu bodoh Singapura. Hukum di mana seseorang melakukan kejahatan, maka ditangkap dan diadili di tempat dia melakukan kejahatan," ujar dia.
"Singapura tahu itu tidak boleh, tapi belasan tahun dari Orde Baru sampai sekarang, ada problem pembakaran hutan, pelakunya tidak ditangkap," jelas Mahfud MD.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya menyatakan denda Rp18,3 triliun yang dijatuhkan terhadap sepuluh perusahaan perusak lingkungan dan pembakar hutan tengah dieksekusi oleh pemerintah.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan saat ini eksekusi masih berproses. Beberapa di antaranya sudah masuk dalam tahap penetapan pelelangan aset. Rasio mengatakan saat ini KLHK sebagai pihak penggugat terus berkoordinasi dengan pengadilan terkait percepatan eksekusi.
"Proses eksekusi memang sedikit terlambat karena memang baru saat ini penegakan hukum intensif dilakukan pemerintah dengan putusan ganti rugi yang sangat besar. Ketua PN belum punya pengalaman, untuk untuk kami terus berkoordinasi dengan mereka," katanya pada Februari lalu.
Di sisi lain, Mahfud mengatakan undang-undang milik Singapura juga menunjukkan bahwa Indonesia tidak mampu menegakkan hukum terhadap pelaku pelanggaran hukum, khususnya pelaku pembakaran hutan.
Atas dasar itu, Mahfud kembali mengingatkan untuk tidak salah memilih pemimpin pada Rabu 17 April mendatang. Jika sampai salah pilih, maka Indonesia bisa dilecehkan.
"Ini mempengaruhi dengan kemajuan bangsa. Jangan memilih, karena uang, teror dan fanatisme anda. Tapi, ini lah kampanye saya. Pilih pemimpin bagus, anda mempunyai cara-cara itu," ucap Mahfud.
(Source: CNNIndonesia.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar