Breaking

Jumat, 29 Maret 2019

Makan Bareng Dahnil Anzar, Ketua KPU Pariaman Ngaku Hanya Spontan

Baca Juga

Makan Bareng Dahnil Anzar, Ketua KPU Pariaman Ngaku Hanya Spontan

PARIAMAN, BijakNews.com -- Gara-gara bertemu dan makan malam bersama Ketua Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua KPU Kota Pariaman Sumatera Barat Abrar Aziz dilaporkan ke DKPP. Ia terancam sanksi maksimal pemecatan.

"Kalau tidak terbukti, rehab. Kalau terbukti sesuai dengan derajat kesalahan. Sanksi tertinggi pemberhentian tetap, diberhentikan sebagai ketua, bisa ditegur dari yang biasa sampai yang keras," jelas anggota DKPP Teguh Prasetio saat diwawancara di Bawaslu Sumbar, Jumat, 29 Maret 2019.

Kepada majelis sidang Abrar mengakui pertemuan tersebut. Namun dia menegaskan tidak ada pembahasan mengenai pemilu karena pertemuan itu terjadi secara spontan di antara sahabat atas dasar hubungan persahabatan yang sudah lama terjalin.

"Sidang ini digelar untuk menggali fakta terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan pengadu. Salah satu fakta disebutkan jika terlapor membenarkan adanya pertemuan namun sebatas spontanitas," kata teguh, yang juga selaku ketua persidangan.

Menurut dia, kesimpulan dari sidang akan dibawa ke Jakarta untuk diplenokan di hadapan 7 komisioner DKPP lainnya.

"(Bagaimana) putusannya, sabar (menunggu)," katanya. 

Hasil sidang nantinya dapat memutuskan berbagai sanksi. Bisa dari yang teringan, yakni rehabilitasi terhadap teradu hingga sanksi tertinggi, yakni pemberhentian teradu sebagai Ketua KPU.

Abrar Aziz diadukan ke DKPP oleh April Adet, setelah sebuah foto pertemuannya dengan Dahnil beredar luas di media sosial. Pertemuan Abrar-Dahnil berlangsung pada 22 Januari 2019 di salah satu rumah makan di Kota Pariaman, Sumatera Barat, saat Dahnil melakukan kunjungan ke daerah itu, sekaligus melantik kepengurusan Pemuda Muhammadiyah.

(Source: detik.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar