Breaking

Jumat, 22 Maret 2019

Rapat Paripurna DPRD Sumbar Bahas Ranperda Retribusi Jasa Umum

Baca Juga


PADANG, BijakNews.com --- DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna terkait Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Rabu (21/3) di ruang sidang utama gedung setempat.

Rapat dipimpin oleh wakil ketua DPRD Sumbar, Guspardi Gaus yang mengatakan pada tanggal 8 Maret 2019 lalu melalui surat nomor 188/544/Huk-2019, Gubernur telah menyampaikan usulan  pembahasan Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 1 Tahun 2011 tentang Retrebusi Jasa Umum.

“Dengan telah disampaikanya nota penjelesan terhadap Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum oleh Gubernur, maka sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam peraturan DPRD tentang tata tertib, pembahasannya dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum Fraksi Fraksi,“ ujar Guspardi Gaus.

Sementara itu Gubernur Sumatera Barat yang diwakili oleh Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit menjelaskan, "Dengan terjadinya peralihan kewenangan pengelolalan rumah potong Hewan Moderen di Kota Payakumbuh, maka objek retribusi yang melekat pada retribusi pelayanan laboratorium kesehatan dan klinik hewan, sebagaimana diatur dalam perda nomor 1 Tahun 2016 tentang retribusi jasa  usaha tidak dapat dipungut,"ujarnya.

Nasrul Abit menambahkan, sesuai dengan pasal 111 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka pelayanan laboratorium kesehatan dan klinik hewan termasuk dalam retribusi pelayanan kesehatan yang merupakan jenis retribusi Jasa Umum. Salah satu upaya mendasar yang harus dilakukan adalah dengan melakukan perubahan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Perda Nomor tahun 2011 tentang retrebusi jasa umum.(dan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar