Baca Juga
JAKARTA, BijakNews.com -- Ratna Sarumpaet menilai kasus hoax yang menimpanya bernuansa politis. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membantah terlibat dalam kasus Ratna.
"Saya nggak mau membuat penilaian prematur ini politis atau tidak, lebih baik kita sama-sama ikuti proses persidangan. Yang paling penting jangan kasus Bu Ratna ini dijadikan bahan untuk mem-framing dan memfitnah kami selaku BPN. Mengacu pada surat dakwaan, sangat jelas ini nggak ada urusan dengan BPN," kata anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Habiburokhman kepada wartawan, Kamis, 28 Februari 2019.
Dia enggan mengomentari lebih jauh soal pernyataan Ratna. Habiburokhman mengatakan Ratna punya hak untuk membela diri. Menurut dia, hal itu tertuang dalam KUHAP.
"Sebagai terdakwa beliau punya hak untuk membela diri, hal mana secara tegas diatur dalam KUHAP. Secara teknis beliau bisa menyampaikan pembelaan dengan menghadirkan saksi, bukti yang relevan selama dalam proses persidangan," tutur Habiburokhman.
Hal senada dilontarkan juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade. Andre hanya mendoakan Ratna selalu sehat untuk mengikuti persidangan.
"Kami tidak mau mengomentari kasus Mbak Ratna. Sepenuhnya kami serahkan ke proses persidangan di pengadilan. Kita tunggu saja gimana, kita doakan sidangnya lancar, Mbak Ratna juga sehat untuk mengikuti persidangan," kata Andre.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet menyebut kasus yang menjeratnya sarat nuansa politis. Menurutnya, polisi tidak perlu menangkap dirinya karena berbohong soal luka lebam di wajahnya.
Ratna menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut akibat penganiayaan.
"Aku cuma secara umum minta, karena aku merasa ini semua politisasi, penangkapan saya politisasi. Aku anggap nggak harus ditangkap juga toh bisa lihat tiketnya juga kok yang kayak gitu-gitu," kata Ratna di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Jaksa menguraikan rangkaian kebohongan yang dilakukan Ratna lewat pesan WhatsApp, termasuk menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak. Puncak dari kebohongan Ratna, Prabowo Subianto disebut jaksa menggelar jumpa pers pada 2 Oktober 2018.
"(Terdakwa) menceritakan mengenai penganiayaan dan mengirimkan foto dalam keadaan bengkak merupakan rangkaian kebohongan terdakwa untuk mendapat perhatian dari masyarakat, termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno," ujar jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis, 28 Februari 2019.
(Source: detik.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar