Baca Juga
PADANG, BijakNews.com -- Puluhan pasangan laki-laki dan perempuan bukan Suami istri alias diluar nikah kembali terjaring oleh Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama SK4 Pemko Padang, 17 Maret 2019. Mereka diamankan di beberapa kamar hotel.
Dalam operasi yustisi yang digelar pada minggu dini hari tersebut, 12 orang wanita dan 12 orang laki-laki diamankan petugas dari kamar hotel Mervit sedangkan satu orang pengunjung wanita tidak memiliki KTP di PUB Tee Box juga diamankan petugas.
Selain itu, petugas juga memeriksa kamar hotel tiga tiga yang berada di jalan Veteran, salah satu hotel yang berada di kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat tak luput digeledah petugas. Dari setiap kamar yang di periksa oleh petugas, ternyata di kamar-kamar hotel ditemukan pasangan yang bukan suami istri.
Untuk selanjutnya pasangan ilegal ini terpaksa diamankan ke Mako Satpol PP untuk proses sesuai aturan. Kasat Pol PP Padang Al Amin mengatakan, operasi ini digelar dalam rangka menegakkan peraturan daerah (Perda) dan melaksanakan kegiatan Padang anti maksiat.
"Sebelum melakukan pemeriksaan di hotel tersebut, Satpol PP melakukan pengawasan ke sejumlah tempat hiburan, seperti Damarus. Namun di lokasi ini nihil dari tindak pelanggaran Perda, hanya di kafe Mr Brown petugas mengamankan dua kardus minuman beralkohol," terang Al Amin.
Selain itu, pemilik tempat hiburan ini diminta datang ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan.
(tb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar