Baca Juga
PADANG, BijakNews.com -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendukung dan menapresiasi kegiatan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Perbankan dan OPD terkait di Sumatera Barat. Ada tiga point penting hasil rapat hari ini tehadap, upaya percepatan ekonomi masyarakat Sumbar, ternak, jagung dan rentenir mesti dilakukan upaya nyata yang jelas.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Alwis disela-sela Rapat Pleno pertama TPAKD-OJK Provinsi Sumatera Barat bersama pihak perbankan, OPD terkait di ruang rapat Gubernuran, Selasa, 5 Maret 2019.
Hadir dalam kesempatan itu Kepala OJK Sumbar, Darwisman, Kadis Peternakan Drh. Erinaldi, MM, Kadis Pangan Ir. Effendi, Kadis Pendidikan, Drs. Busharman Bur, MM, Kadis Pertanian, Kadis Koperasi dan UKM, Kadis Perdangan dan Perindustrian, Utusan Bank Indonesia, Bank Nagari, Bank BNI, Bank BRI, dan Kepala Biro Perekonomian Ir. Arsyad, MM.
Lebih lanjut Sekdaprov Alwis menerangakan, persoalan perekonomian yang terjadi saat ini merupakan sesuatu yang mesti kita carikan jalan keluarnya, sehingga percepatan akses keuangan daerah dapat berkembang lebih baik lagi dari waktu ke waktu.
Pembentukan dan Perkembangan TPAKD merupakan akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan merupakan hak dasar bagi seluruh masyarakat dan erat kaitannya dengan peningkatan taraf hidup masyarakat.Ketersediaan layanan jasa keuangan khususnya yang berskala mikro dapat membantu masyarakat ekonomi menengah bawah dalam meningkatkan kualitas hidup melalui pemanfaatan produk keuangan seperti kredit usaha berskala mikro atau tabungan untuk berinvestasi dalam bentuk aset produkif.
Dalam konteks upaya percepatan akses keuangan di daerah, diperlukan adanya koordinasi dan sinergiantara pemerintah baik di tingkat pusat, katanya
Alwis juga menerangkan, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan inklasi keuangan, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 telah menetapkan bahwa dalam rangka mendukung program pemerintah mengenai Strategi Nasional Keuangan Inkiusif ( SNK ) untuk mencapaitarget indeks inklusi keuangan sebesar 75 % pada akhir tahun 2019, pemerintah daerah dapat menganggarkar kegiatan yang diarahkan untuk mendorong pembentukan dan pelaksanaan kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Bercasarkan Permendagri tersebut, dapat dilihat bahwa TPAKD berperan penting dalam mengupayakan peringkatan inklusi keuangan daerah.Kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah, instansi, pelaku usaha jasa keuangan serta segenap elemen pemangku kepentingan yang termasuk dalam TPAKD ini akan menentukan pencapaian tingkat inklusi keuangan masyarakat yang akan diukur kembali melalui survei pada akhir tahun 2019.
Rapat pleno kali ini, akan dibahas dan ditetapkan program kerja TPAKD Provinsi Sumatera Barat untuk tahun 2019. Keberhasilan program kerja TPAKD dapat dilihat dari tiga hal berikut: pertama bagaimana program dapat berperan dalam mendukung arah pembangunan pemerintah daerah, kedua seberapa jauh kebermanfaatan program bagi masyarakat, serta ketiga bagaimana keterlibatan stakeholders dalam pelaksanaan program tersebut.
Diharapkan dalam pelaksanaan program kerja selama setahun kedepan, segenap stakeholders selalu ingat ketiga hal yang menjadi indikator keberhasilan program kerja TPAKD, jelas Sekdaprov.
Terakhir, berdasarkan keputusan Rapat Pleno TPAKD, tanggal 21 Agustus 2017 dilakukan penambahan 1 (satu) OPD lagi yaitu Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Penambahan tersebut telah disahkan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 500-845-2017 tanggal 24 Oktober 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 500-703-2017 tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Hingga saat ini keanggotaan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat meliputi 36 instansi yang berasal dari unsur pemerintahan, industri, serta akademisi.
Peran TPAKD dalam Meningkatkan Inklusi Keuangan - Inklusi keuangan tidak hanya membawa manfaat bagi individu, namun juga dapat mempercepat jalannya roda perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Meskipun demikian, lembaga keuangan di Indonesia belum dapat menjangkau dan melayani semua orang di seluruh wilayah karena investasinya cukup mahal.Menyadari hal tersebut, pemerintah telah menyiapkan sejumlalı strategi inovatif untuk mengatasi hambatan dalam inklusi keuangan.Strategi tersebut tertuang dalam Strategi Nasional Keuangan Inklusif yang diatur dengan Perpres No 82/2016.
Melalui strategi tersebut, Pemerintah telah menetapkan target utama dari keuangan inklusif yaitu tersedianya akses layanan keuangan pada lembaga formal bagi 75 persen penduduk dewasa pada akhir tahun 2019.
(Zardi Syahrir)
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Alwis disela-sela Rapat Pleno pertama TPAKD-OJK Provinsi Sumatera Barat bersama pihak perbankan, OPD terkait di ruang rapat Gubernuran, Selasa, 5 Maret 2019.
Hadir dalam kesempatan itu Kepala OJK Sumbar, Darwisman, Kadis Peternakan Drh. Erinaldi, MM, Kadis Pangan Ir. Effendi, Kadis Pendidikan, Drs. Busharman Bur, MM, Kadis Pertanian, Kadis Koperasi dan UKM, Kadis Perdangan dan Perindustrian, Utusan Bank Indonesia, Bank Nagari, Bank BNI, Bank BRI, dan Kepala Biro Perekonomian Ir. Arsyad, MM.
Lebih lanjut Sekdaprov Alwis menerangakan, persoalan perekonomian yang terjadi saat ini merupakan sesuatu yang mesti kita carikan jalan keluarnya, sehingga percepatan akses keuangan daerah dapat berkembang lebih baik lagi dari waktu ke waktu.
Pembentukan dan Perkembangan TPAKD merupakan akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan merupakan hak dasar bagi seluruh masyarakat dan erat kaitannya dengan peningkatan taraf hidup masyarakat.Ketersediaan layanan jasa keuangan khususnya yang berskala mikro dapat membantu masyarakat ekonomi menengah bawah dalam meningkatkan kualitas hidup melalui pemanfaatan produk keuangan seperti kredit usaha berskala mikro atau tabungan untuk berinvestasi dalam bentuk aset produkif.
Dalam konteks upaya percepatan akses keuangan di daerah, diperlukan adanya koordinasi dan sinergiantara pemerintah baik di tingkat pusat, katanya
Alwis juga menerangkan, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan inklasi keuangan, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 telah menetapkan bahwa dalam rangka mendukung program pemerintah mengenai Strategi Nasional Keuangan Inkiusif ( SNK ) untuk mencapaitarget indeks inklusi keuangan sebesar 75 % pada akhir tahun 2019, pemerintah daerah dapat menganggarkar kegiatan yang diarahkan untuk mendorong pembentukan dan pelaksanaan kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Bercasarkan Permendagri tersebut, dapat dilihat bahwa TPAKD berperan penting dalam mengupayakan peringkatan inklusi keuangan daerah.Kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah, instansi, pelaku usaha jasa keuangan serta segenap elemen pemangku kepentingan yang termasuk dalam TPAKD ini akan menentukan pencapaian tingkat inklusi keuangan masyarakat yang akan diukur kembali melalui survei pada akhir tahun 2019.
Rapat pleno kali ini, akan dibahas dan ditetapkan program kerja TPAKD Provinsi Sumatera Barat untuk tahun 2019. Keberhasilan program kerja TPAKD dapat dilihat dari tiga hal berikut: pertama bagaimana program dapat berperan dalam mendukung arah pembangunan pemerintah daerah, kedua seberapa jauh kebermanfaatan program bagi masyarakat, serta ketiga bagaimana keterlibatan stakeholders dalam pelaksanaan program tersebut.
Diharapkan dalam pelaksanaan program kerja selama setahun kedepan, segenap stakeholders selalu ingat ketiga hal yang menjadi indikator keberhasilan program kerja TPAKD, jelas Sekdaprov.
Terakhir, berdasarkan keputusan Rapat Pleno TPAKD, tanggal 21 Agustus 2017 dilakukan penambahan 1 (satu) OPD lagi yaitu Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Penambahan tersebut telah disahkan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 500-845-2017 tanggal 24 Oktober 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 500-703-2017 tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Hingga saat ini keanggotaan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat meliputi 36 instansi yang berasal dari unsur pemerintahan, industri, serta akademisi.
Peran TPAKD dalam Meningkatkan Inklusi Keuangan - Inklusi keuangan tidak hanya membawa manfaat bagi individu, namun juga dapat mempercepat jalannya roda perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Meskipun demikian, lembaga keuangan di Indonesia belum dapat menjangkau dan melayani semua orang di seluruh wilayah karena investasinya cukup mahal.Menyadari hal tersebut, pemerintah telah menyiapkan sejumlalı strategi inovatif untuk mengatasi hambatan dalam inklusi keuangan.Strategi tersebut tertuang dalam Strategi Nasional Keuangan Inklusif yang diatur dengan Perpres No 82/2016.
Melalui strategi tersebut, Pemerintah telah menetapkan target utama dari keuangan inklusif yaitu tersedianya akses layanan keuangan pada lembaga formal bagi 75 persen penduduk dewasa pada akhir tahun 2019.
(Zardi Syahrir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar