Baca Juga
PADANG, BijakNews.com -- Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra mengingatkan penerima dana hibah agar mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menggunakan dana hibah. Termasuk dalam pelaksanaan pokok-pokok pikiran anggota dewan.
"Adanya bantuan-bantuan hibah yang dipotong oleh anggota DPRD yang mengatakan bahwanya dari pokir. Itu yang pertama. Yang kedua dikatakan juga, pokir-pokir yang ada di unit kegiatan. Biarkanlah yang mengerjakan itu eksekutif atau OPD," cakapnya, Jumat, 8 Maret 2019.
Dikatakan Wahyu, tugas anggota DPRD itu, kalau memang dia memberikan pokok-pokok pikirannya, dia harus mengawasi pekerjaan. Seharusnya, pembangunan yang dilaksanakan melalui pokir, tidak bermasalah, karena DPRD itu fungsinya mengawasi.
"Kenapa ada ditemukan, pengerjaan yang berasal dari Pokir menjadi temuan BPK? Misalnya karena kualitas pekerjaan yang tidak sesuai. Ini perlu dipertanyakan," ujar Wahyu.
"Termasuk hibah-hibah ke masjid atau rumah ibadah lainnya, jangan coba-coba. Harusnya kita menambah atau mencarikan dana yang lain," cakapnya.
(by)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar