Breaking

Selasa, 26 Maret 2019

DPRD Sumbar Kemukakan 3 Objek Restribusi Baru, Salah Satunya Pelayanan Kesehatan Hewan

Baca Juga


PADANG, BijakNews.com -- Dengan peralihan kewenangan yang diamanatkan Undang-undang no 23 tahun 2014 terdapat penambahan objek retribusi baru yaitu pelayanan kesehatan hewan, pelayanan laboratorium kesehatan masyarakat veteriner dan pelayanan laboratorium kesehatan yang dikelolah UPT Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, hal ini dikatakan Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Guspardi Gaus saat membuka Rapat Paripurna penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan Ketiga atas Perda no. 1 tahun 2011 pada Senin (25/3).

Dikatakannya, ketiga objek restribusi baru ini termasuk dalam kelompok restribusi jasa umum . Untuk itu retribusi jasa umum perlu dilakukan perubahan ungkap Guspardi Gaus.
Sesuai dengan ketentuan pasal 111 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka pelayanan laboratorium kesehatan dan klinik hewan termasuk dalam retribusi pelayanan kesehatan yang merupakan jenis retribusi Jasa Umum. Salah satu upaya mendasar yang harus dilakukan adalah dengan melakukan perubahan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Perda Nomor tahun 2011 tentang retrebusi jasa umum.
“Dengan telah disampaikanya nota penjelasan terhadap Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum oleh Gubernur, maka sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam peraturan DPRD tentang tata tertib, pembahasannya dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum Fraksi Fraksi,“ ujar Guspardi Gaus.
Markiano

Tidak ada komentar:

Posting Komentar