Breaking

Kamis, 25 April 2019

7 Tersangka Pengedar Sabu, Ganja dan Pil Ekstasi Diamankan Polda Sumbar

Baca Juga


PADANG, BijakNews.com -- Satuan Reserse Narkoba Sumbar aman tujuh tersangka pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu, ganja dan pil ekstasi, ketujuh tersangka di amankan dari enam tempat berbeda di daerah Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.

Penangkapan dilakukan Polda Sumbar pada Kamis (19/4) dan Sabtu (20/4) dengan total barang bukti 3kg ganja dan 120 gram sabu, sedang narkoba jenis pil ekstasi diamankan pada Kamis (11/4) dengan barang bukti 7 butir pil ekstasi.

"Penangkapan ini merupakan operasi kita dalam mengamankan kamtibmas jelang Ramadhan terkait penyalah gunaan narkoba di wilayah Sumbar, kita bergerak cepat dalam mengoptimalkan pencegahan narkoba," ujar Wadir Res Narkoba, Polda Sumbar, AKBP Roedy Yoelianto kepada awak media di Padang, Kamis (25/4/2019).

Roedy mengatakan kasus tersebut tengah dilakukan pengembangan, dan tidak penutup adanya tersangka lain yang akan diamankan.

"Untuk ganja merupakan barang bukti yang paling besar kita ungkap, dan tim kami tengah melakukan upaya pengembanga agar dalam mengejar tersangka lain dalam memvrantas narkoba hingga ke akar-akarnya," tutup Roedy.

Ketujuh tersangka dikenalkan pasal berlapis mulai dari pengedar, pemakai hingga penyaluran barang haram tersebut, dengan ancaman lima tahun hingga 20 tahun penjara.

(dnq)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar