Baca Juga
JAKARTA, BijakNews.com -- Bawaslu menyatakan ada prosedur yang tidak sesuai dalam pemungutan suara saat Pemilu 2019 di Sydney, Australia. Oleh sebab itu, Bawaslu memerintahkan pemungutan suara susulan untuk pemilih yang sudah terdaftar.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, dalam jumpa pers di kantornya, Selasa, 16 April 2019. Bawaslu telah menerima keterangan dari PPLN Sydney terkait adanya dugaan pelanggaran saat pemungutan suara di Sydney.
"Bawaslu menerima keterangan dari Panwaslu Sydney bahwa penutupan TPS dilakukan pukul 18.00 waktu setempat, sementara masih ada pemilih dalam keadaan antrean menggunakan hak pilih sehingga menyebabkan pemilih tidak bisa menggunakan hak pilih," kata Fritz.
Penutupan TPS saat masih ada pemilih yang antre itu tidak sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang sudah diatur. Oleh sebab itu, Bawaslu menerbitkan rekomendasi.
"Bawaslu merekomendasikan sebagai berikut, memerintahkan PPLN Sydney melalui KPU RI untuk melakukan pemungutan suara susulan di TPS bagi pemilih yang sudah mendaftarkan dirinya tapi belum dapat menggunakan hak pilihnya," ucap Fritz.
Pemungutan suara susulan ini hanya dilakukan bagi pemilih di Sydney yang terdaftar di DPT, DPTb, maupun DPK; dan telah berada di antrean saat pemungutan suara pada 13 April 2019 tapi belum menggunakan hak pilihnya.
(Source: detik.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar