Baca Juga
LOMBOK, BijakNews.com -- Oknum calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur dapil I dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Ali Akbar, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan masyarakat, Senin malam, 15 April 2019.
Pelaku tertangkap saat membagikan amplop berisi uang dan stiker pada masyarakat di dua dusun. Pelaku kini dalam proses klarifikasi di Bawaslu Lombok Timur.
Ketua Panwaslu Lombok Timur, Retno Sirnopati, mengatakan oknum caleg tersebut diamankan saat tengah kampanye di masa tenang dengan memberikan amplop pada warga.
"Oleh pengawas TPS mendapatkan oknum caleg sedang kampanye di masa tenang di Kecamatan Selong. Kemudian dilaporkan ke pengawasan desa dan pengawasan kecamatan. Kemudian sama-sama dibawa ke Bawaslu Kabupaten," ujarnya.
Oknum caleg dan warga penerima amplop saat ini masih diklarifikasi dan didalami. Retno mengatakan, oknum caleg tersebut terancam dicoret dari kepesertaan dalam Pemilu 2019.
Ketua Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu NTB, Suhardi, mengatakan oknum caleg tersebut dapat dijerat Pasal 523 ayat (2) undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dia dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
(Source: viva.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar