Breaking

Jumat, 05 April 2019

DPRD Sumbar Terima Nota Pengantar LKPJ 2018 dari Gubernur

Baca Juga


PADANG, BijakNews.com -- Penyampaian Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno  atas Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2018 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar disampaika pada rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim, Kamis (4/4/2019).

Rapat tersebut diikuti Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Dt Intan Bano, Wakil Gubernur Nasrul Abit serta dihadiri 35 anggota DPRD Sumbar, Forkopimda, Kepala BI Perwakilan Sumbar, Kepala OPD dan undangan lainnya. 

Hendra Irwan Rahim  mengatakan, Kepala daerah paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, berkewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.  

Ia juga menyebutkan, DPRD Sumbar sebelumnya telah memberitahukan kepada gubernur melalui surat nomor 165/326/Persid-2019 tanggal 18 Maret 2019 agar menyampaikan LKPJ kepada DPRD untuk dibahas bersama sebagai upaya perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Sekaitan itu, dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka pembahasan LKPJ tersebut tidak lagi mengacu pada PP sebelumnya nomor 3 Tahun 2017. 

"Secara  substansial terdapat perbedaan yang mendasar dalam dua PP tersebut. PP Nomor 13 Tahun 2019 cakupan muatan LKPJ lebih berorientasi pada tiga hal. Yakni pertama, capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaiannya. Kedua, kebijakan strategis yang ditetapkan kepala daerah dan pelaksanaan kebijakan tersebut. Ketiga, Tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi DPRD dari LKPJ tahun sebelumnya," terangnya. 

Ia menambahkan, rekomendasi yang ditetapkan DPRD terhadap LKPJ tidak hanya untuk perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tetapi lebih spesifik digunakan untuk penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran dan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah. 

Di sisi lain, buku LKPJ kepala daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2018 yang disampaikan gubernur kepada DPRD masih mengacu kepada PP Nomor 3 Tahun 2017. "Untuk itu dalam pembahasan nanti perlu disesuaikan dengan PP Nomor 13 Tahun 2019," ujarnya. 

Selain itu, pemerintah daerah perlu menyiapkan capaian-capaian kinerja terhadap program prioritas yang telah dilaksanakan selama tahun 2018. Capaian kinerja tersebut, akan menjadi indikator untuk mengukur kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

"Melalui instrumen LKPJ ini, kita akan dapat mengetahui apakah target-target kinerja pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RKPD Tahun 2018 sudah dapat dipenuhi oleh Kepala Daerah," ucapnya . 

Ia juga mengatakan, substansi yang disampaikan dalam LKPJ tidak hanya normatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tetapi juga memuat sejauhnana gubernur telah menjalankan tiga fungsi pemerintah daerah, yaitu melayani, mendorong dan menggerakkan. 

"Fungsi melayani adalah mewujudkan pelayanan publik yang efisien, efektif dan akuntabel. Sedangkan fungsi mendorong dan menggerakkan adalah meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, pendapatan masyarakat serta kesejahteraan masyarakat," tukasnya.

Selain penyampaian LKPJ, rapat paripurna juga mengagendakan pembentukan dan penetapan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018. 

Kemudian gubernur sumbar Irwan Prayitno juga menyampaikan Data laporan realisasi anggaran tahun 2018 masih tentatif. Hal itu terjadi karena Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Sumbar tahun 2018 saat ini sedang diperiksa oleh tim BPK Perwakilan Provinsi Sumbar.

 Lebih lanjut, politisi PKS ini membandingkan LKPj Kepala Daerah dengan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD tahun anggaran 2018.

"Realisasinya terhadap beberapa pos Laporan Realisasi Anggaran akan terjadi perbedaan yang disebabkan oleh hasil koreksi dari Audit Tim BPK, namun secara signifikan tidak berpengaruh terhadap validasi angka LKPj tahun anggaran 2018," lanjut Irwan Prayitno.

Namun demikian, kata Irwan Prayitno, LPP APBD tahun 2018 nantinya akan disampaikan secara tersendiri setelah dilakukan audit oleh BPK, sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2007 tentang Pelaporan Keuangan dan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Irwan menjelaskan, belanja daerah pada APBD tahun 2018 dianggarkan sekitar Rp 6, 895 triliun.

Dari anggaran sebesar itu, dapat direalisasikan sekitar Rp 6, 267 triliun atau 90,90 persen.

"Belanja tidak langsung diantaranya untuk belanja pegawai, belanja hibah, bagi hasil, bantuan keuangan serta belanja tidak terduga sedangkan belanja langsung dialokasikan antara lain untuk pelaksanaan pembangunan daerah," terang Irwan Prayitno.

Dari sisi pendapatan asli daerah (PAD), Irwan Prayitno mengatakan terealisasi 97.08 persen.

"Target Rp2, 343 triliun terealisasi Rp2, 275 triliun lebih," tambahnya.


Dari sisi penerimaan lain-lain pendapatan yang sah, kinerja pencapaiannya menurut Irwan Prayitno juga berada pada angka 98,13 persen.

Dari target sekitar Rp88,029 miliar lebih tercapai sekitar Rp86,383 miliar lebih.

(iki) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar