Baca Juga
JAKARTA, BijakNews.com -- Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution meminta pemeriksaan terhadap kliennya dilanjut Jumat pekan depan. Hal itu dikarenakan kondisi Eggi Sudjana drop.
"Saya melihat kondisi Bang Eggi Sudjana itu istilahnya tidak memungkinkan, tapi dia masih semangat untuk memberikan keterangan, kan begitu. Saya minta stop dong untuk sementara waktu, nanti kita tunda dulu. Karena kondisi Bang Eggi Sudjana agak istilahnya, agak drop saya lihat," kata Pitra usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 27 April 2019.
Eggi, kata Pitra, sebenarnya semangat untuk mengklarifikasi pernyataan yang dilaporkan oleh terlapor. Apalagi, menurutnya tuduhan makar terhadap Eggi Sudjana keliru. Namun, karena dia melihat kondisi kesehatan Eggi menurun, sehingga diminta pemeriksaan lanjutan pekan depan.
"Karena dia istilahnya tidak merasa membuat makar, dia memberikan keterangan klarifikasi tersebut. Jadi tuduhan-tuduhan tersebut tidaklah benar adanya, kan begitu, tidak berdasar. Sehingga ini perlu dikoreksi lagi," terangnya.
"Jadi terhadap hal ini, ini hal yang biasa. Dan ini seharusnya dihentikan saja, kan begitu. karena apa? Karena kalau diteruskan ini akan membuat suatu polemik yang panjang, kan begitu, dan akan istilahnya menimbulkan suatu paradoks yang sangat, muncul di tengah-tengah masyarakat bahwasanya pengertian makar itu tiba-tiba langsung dituduh makar, sedikit-sedikit dituduh makar, kan seperti itu," ujarnya.
Dia menilai, apa yang disampaikan kliennya merupakan hak berpendapat sebagai warga negara. Dia meminta tuduhan makar dihentikan.
"Ini sangat mengerikan sekali. Berarti pendapat tidak boleh berpendapat lagi dong di negara Republik Indonesia ini? Ini kan pendapat dia, ya kan? People Power mengerti nggak? People Power adalah kekuatan rakyat, bisa seperti unjuk rasa, demonstrasi, menyatakan pendapat di muka umum, itu diatur dalam UU no 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat, kok istilahnya dilarang, langsung dituduh makar, ini bahaya sekali kalau tidak dihentikan, ini harus stop," jelasnya.
Pitra menyebut tidak ada upaya penahanan terhadap kliennya. Dia meminta pemeriksaan lanjutan dilakukan pada Jumat, 3 Mei 2019 pukul 14.00 WIB.
"Saya minta dari selaku pengacara, itu kan ada pertanyaan-pertanyaan lagi, banyak lagi tuh pertanyaan-pertanyaan daripada penyidik, nah itu pada hari Jumat minggu depan. Iya itu pukul 14.00 WIB," katanya.
(Source: detik.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar