Breaking

Selasa, 16 April 2019

Kubu Jokowi Nilai Pendirian Dapur Umum Tim Prabowo di TPS Bikin Resah

Baca Juga

Kubu Jokowi Nilai Pendirian Dapur Umum Tim Prabowo di TPS Bikin Resah

PALEMBANG, BijakNews.com -- Rencana Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendirikan tenda umum di sekitar TPS mendapat tentangan dari kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Tim Kampanye Daerah Koalisi Indonesia Kerja (TKD KIK) Jokowi-Ma'ruf Sumatera Selatan menganggap rencana untuk mengerahkan relawan 02 mengawasi TPS jelang pemungutan suara pada 17 April 2019, justru akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Ada rencana (dari BPN) untuk mendirikan tenda umum, dapur umum di sekitar TPS, ada juga rencana gerakan salat Subuh di area TPS. Ini untuk apa?" kata Ketua TKD KIK Jokowi-Ma'ruf Sumatera Selatan, Syahrial Oesman, Selasa 16 April 2019.

Menurut Syahrial, gerakan seperti ini sebenarnya sangat tidak perlu, khususnya di Sumatera Selatan. Sebab, untuk di Sumatera Selatan sendiri suhu politik terbilang aman, sehingga tidak perlu adanya pendirian dapur umum dan ronda malam di area TPS.

"Kita ini aman, damai, jadi untuk apa dapur umum, ronda malam. Pendirian ini justru hanya akan menimbulkan keresahan. Untuk itu kami minta agar pendirian dapur umum seperti instruksi BPN agar disetop," tegasnya.

Karena dinilai meresahkan, Direktur Hukum dan Advokasi TKD KIK Sumatera Selatan, Antoni Toha meminta agar penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, supaya dapat memperhatikan masalah ini.

Pihaknya berharap, adanya pengawasan oleh penyelenggara dan pengamanan yang sistematis dari bawah, dengan menempatkan petugas TPS untuk memonitoring, pencegahan dan ke level tindakan tegas lainnya, hingga pemilihan presiden berjalan dengan adil.

Karena menurutnya, apa yang dilakukan emak-emak relawan Prabowo-Sandi, patut dicurigai sebagai pola kendali terhadap calon pemilih. Dan dapat juga disebut tindakan mengkondisikan keadaan sehingga terkesan mencekam.

"Terkait masalah ini, kami juga meminta agar KPU se-Sumatera Selatan untuk membuat surat edaran terkait larangan mendirikan tenda umum minimal 500 meter dari TPS. Ini semata-mata untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan kepada warga yang mau menyampaikan aspirasinya," tegas Antoni.

(Source: viva.co.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar