Breaking

Senin, 15 April 2019

Lembaga Penyiaran Memiliki Kewajiban Berikan Informasi dan Edukasi Publik

Baca Juga

Lembaga Penyiaran Memiliki Kewajiban Berikan Informasi dan Edukasi Publik

PADANG, BijakNews.com -- Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Irwan Prayitno menegaskan, sebagai pengguna frekuensi publik, lembaga penyiaran memiliki kewajiban untuk memberikan informasi dan mengedukasi publik.

Demikian disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Penyiaran Sumatera Barat dalam rangka mendukung pembangunan daerah melalui iklan layanan masyarakat (ILM) di hotel Mercure Padang, Senin, 15 April 2019.

"Ini dalam rangka mendukung agenda pembangunan di Sumatera Barat," ungkapnya.

Menurutnya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat (Sumbar) harus bisa berperan dalam mengawasi penyiaran yang berimbang dan akurat dengan menyajikan siaran yang berkualitas.

Acara rakor tersebut dihadiri Kepala Dinas Kominfo Sumbar, Ir. Yeflin Luandri, M.Si dan Jimmi Syah Putra ginting, S. Pd mewakili ketua KPID Sumbar dan diikuti 86 perwakilan dari Lembaga Penyiaran se Sumatera Barat dari Televisi, LPPL dan LPS serta stasiun Radio se Sumbar.

(by)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar