Baca Juga
JAKARTA, BijakNews.com -- Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Manalip ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sri Wahyumi Manalip ditangkap di Kantor Bupati, Selasa, 30 April 2019 sekitar pukul 11.20 Wita.
Ketua DPC Hanura Talaud ini sudah tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado pada pukul 13.00 Wita.
Dia bersama petugas KPK dikabarkan sedang menunggu penerbangan ke Jakarta.
Sri Wahyumi Manalip menjabat Bupati Talaud 21 Juli 2014.
Ia menang Pilkada Talaud setelah mengalahkan petahana.
Di Pilkada 2018, Sri Wahyumi Manalip kalah dari pasangan Elly Lasut.
Otomatis, Sri Wahyumi Manalip hanya satu periode menjabat.
Akhir masa periode Bupati Talaud yakni 21 Juli 2019.
Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulut, Jemmy Kumendong membenarkan akhir masa periode Bupati Talaud akan segera berakhir.
Jangan Terjadi Lagi
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey angka bicara soal kasus penangkapan kepala daerah di Bumi Nyiur Melambai
"Saya harap kejadian yang menimpa Bupati Talaud, tidak akan lagi terjadi pada kepala daerah lain di sulut," kata Gubernur.
Gubernur menyampaikan, merasa prihatin dan memberikan dukungan moril atas kejadian yang menimpa Bupati Talaud
"Kepada seluruh kepala daerah untuk menjalankan keuangan daerah serta program dan kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.
Gubernur dengan tegas menyampaikan tak menginginkan kepala daerah samoai harus berurusan denfan hukum seperti ini
"Saya tidak pernah menginginkan teman-teman saya bupati/walikota terlibat hukum apalagi sampai ditangkap," ingat itu," tegas Olly.
(Source: tribunnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar