Breaking

Senin, 29 April 2019

Pengedar Narkoba Asal Pekanbaru Diciduk Ditresnarkoba Polda Sumbar

Baca Juga


PADANG, BijakNews.com -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil tangkap dua pengedar narkoba jenis sabu asal Pekanbaru.

Wadir Ditresnarkoba Polda Sumbar, AKBP Rudi Yulianto, SIK, MH. Mengatakan, tersangka pertama berinisial N seorang perempuan (45) rumah tangga berhasil ditangkap di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi Pasa Hilia Pasa Usang Kayu Tanam Kecamatan 2×11 Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman, Rabu, 24 April 2019 sekitar pukul 23.30 WIB.

“Dari hasil penggerebekan petugas berhasil menyita barang bukti 995,02 gram narkoba jenis sabu (metamfetamine) yang dilapisi plastik teh cina merek guanyinwang didalam kantong plastik warna hitam,” ujar Rudi, di Mapolda Sumbar, Senin, 29 April 2019.Dari pemaparannya, tersangka N mengaku barang tersebut diperoleh dari tersangka H yang menyuruh untuk membawa barang bukti dari Kota Pekanbaru ke Kota Padang dan akan diberi imbalan uang sebesar Rp.5 Juta setelah barang bukti sampai.

Setelah dilakukan pengembangan pihaknya berhasil menangkap tersangka kedua berinisial H seorang laki-laki (44) jualan ikan berhasil di tangkap di dalam rumah Jalan Mustafa Yatim Perumahan Simponi Blok G Nomor 6 RT.002 RW.009 Tangkerang Tengah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Dikatakannya, dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 0,65 gram narkoba jenis sabu (metamfetamine) yang dibungkus dalam plastik klim warna bening.
Atas perbuatan tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, diancam dengan pidana penjara 5 hingga 20 tahun. (fardi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar